Layanan Angkutan Sekolah
Satlantas Polresta Denpasar melakukan sosialisasi layanan angkutan sekolah. (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sat. Lantas Polresta Denpasar bersinergi dengan Pemkot Denpasar merancang layanan angkutan sekolah, khusus untuk pelajar di Denpasar. Sasaran layanan angkutan sekolah ini yaitu siswa SD, SMP dan SMA.

Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Heri Supriawan, Rabu (22/3), rute tahap pertama telah disiapkan yaitu untuk wilayah Denpasar Utara dan Denpasar Timur. Program ini akan direalisasikan mulai tahun ajaran 2017/2018.

“Terobosan ini dilakukan dalam rangka mendukung salah satu program pemerintah Kota Denpasar yaitu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Tidak dipungut biaya karena disubsidi oleh Pemkot Denpasar,” katanya.

Baca juga:  Gara-gara ini, Puluhan Pelajar Dikumpulkan di Polresta
Sosialisasi layanan angkutan sekolah ini, lanjut Heri, dilaksanakan bekerja sama dengan stakeholder dan baru menyasar beberapa sekolah. Kegiatan tersebut, menurut mantan Kasat Lantas Polres Jembrana ini, mulai dilaksanakan Senin (20/3) lalu di SMPN 8 Denpasar. Sedangkan di SMPN 3 Denpasar dilaksanakan Rabu (22/3) dan untuk SMPN 1 Denpasar akan dilaksanakan pada Sabtu (25/3).

“Disiapkan kendaraan khusus dengan desain interior khusus juga. Tujuannya supaya para pelajar ini merasa nyaman dan aman,” tegasnya.

Adapun maksud dan tujuan program tersebut adalah memberikan kemudahan, kelancaran, dan kenyamanan bagi pelajar menggunakan angkutan. Selain itu sebagai sarana edukasi bagi pelajar dengan menggunakan angkutan sekolah, mengurangi antar jemput pelajar dan mengurangi volume lalu lintas.

Untuk rute trayek Denpasar Utara dan sekitarnya yaitu Jalan Tunggul Ametung – Ahmad Yani – Gatot Subroto – Nangka Selatan – Patimura – Belimbing – Surapati dan Kamboja. Sedangkan trayek Denpasar Timur dan sekitarnya rutenya yaitu dari Universita Ngurah Rai – Jalan Padma – Kemuda – Seroja – Ratna – Plawa – Pacar – Jepun dan Kamboja. “Yang berminat harus mendaftar dan isi formulir disetujui orangtua serta kepala sekolah. Jadi orangtua tidak usah sibuk antar jemput anaknya dan bisa fokus kerja,” ujar Kompol Heri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *