DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) dan Unit Cyber Crime Dit. Krimsus memburu bandar judi online yang beralamat di Jakarta. Perburuan dilakukan serangkain pengembangan kasus judi online yang digerebek di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

“Judi online ini sudah beroperasi sejak empat tahun lalu. Bandarnya berada di Jakarta, ini yang sedang kami kembangkan,” ungkap Dir. Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy, didampingi Pjs. Wadir AKBP Ruddi Setiawan, Selasa (14/3).

Pembagian hasil, lanjut Kenedy, tersangka DW selaku pemilik menyetor uang judi kepada bandar sebesar 80 persen. Sedangkan DW mendapat bagian 20 persen. “Saat digerebek, selain dua tersangka,  di sana ada pemain juga. Untuk pemain kami jadikan sebagai saksi,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Tiga Diantaranya Sudah Meninggal Agustus Lalu

Terkait kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti laptop, 51 hardisk berbagai merek dan kapasitas, lima set PC, satu printer, 20 flasdisk berbagai merk dan kapasitas, satu USB Card, uang tunai Rp 160 juta, dua mikrotik router board, satu receiver ZTE, satu modem merek D-Link, satu router board 450G, satu wireless-N broadband router, satu UPS Prolink dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, tim Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) bentukan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golos dan Unit Cyber Crime Krimsus, Jumat (10/3) lalu, menggerebek markas judi online di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel).

Baca juga:  Perusakan Baliho Terjadi, Kapolda Bali Beri Perhatian Khusus

Alhasil ditangkap dua orang berinisial DW (38) dan MH (26). Barang bukti yang disita diantaranya uang tunai Rp 160 juta dan sejumlah peralatan elektonika, komputer dan internet.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Satgas CTOC bersama Unit Cyber Crime terkait indikasi banyaknya judi online di Bali.

Hasil penyelidikan tersebut mengerucut ke wilayah Sesetan. Tim dipimpin Kanit Cyber Crime Kompol Wisnawa memperdalam penyelidikan. Lokasinya di warnet Dedy Net dan pemiliknya adalah DW.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Mesti Berperan Antisipasi Ancaman Terorisme

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu juga dijerat pasal 303 KUHP dan Pasal 3  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *