Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat menggelar pertemuan dengan perwakilan konsulat negara-negara sahabat.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi banyaknya warga negara asing (WNA) terlibat tindak pidana, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengundang perwakilan konsulat negara-negara sahabat, Jumat (31/10).

Sebanyak 236 WNA dideportasi oleh pihak Imigrasi selama 2025, di antaranya karena terlibat kriminal. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Presisi Polda Bali ini dalam rangka menjaga stabilitas keamanan untuk mendukung program pariwisata berkualitas Provinsi Bali.

Hadir dalam pertemuan itu Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Taufiq Hanafi, perwakilan Kanwil Imigrasi Bali, PHRI, serta jajaran kepala dinas terkait. Termasuk perwakilan 24 konsulat negara sahabat dari 32 konsulat yang ada di Bali, di antaranya Amerika, Australia, China, Jepang, Korea Selatan, Rusia, Spanyol, dan Thailand.

Baca juga:  Saksikan Peed Aya Hingga Akhir, Ini Kata Menbud Fadli Zon Soal PKB

Kapolda menyampaikan, keamanan merupakan kunci pariwisata berkualitas yang bisa membuat para wisatawan domestik maupun internasional merasa nyaman dan aman. Irjen Daniel menegaskan, komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi wisatawan dan warga negara asing yang berada di Pulau Dewata.

“Bali adalah destinasi dunia. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama agar pariwisata tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Irjen Daniel.

Jenderal bintang dua ini juga menyinggung sejumlah kasus menonjol yang melibatkan WNA di Bali seperti penyelundupan narkotika, investasi fiktif, hingga tindak kejahatan siber harus diperangi. Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

Baca juga:  Bahas Pengaduan, Dishub Kumpulkan Sopir Trans Serasi

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi serta konsulat untuk menekan angka pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya.

Sementara Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono memaparkan, terkait situasi wilayah hukum Polda Bali selama tahun 2025 terdapat 236 WNA telah dideportasi oleh pihak Imigrasi, terbanyak berasal dari Rusia, AS, Australia, Ukraina, dan India.

Polda Bali juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi keimigrasian dalam operasi yustisi di vila dan hotel yang dilakukan oleh WNA.

Baca juga:  Tangani WNA Berulah, Imigrasi Jangan Buru-buru Deportasi

Terkait tindak kejahatan lintas negara seperti penipuan dan eksploitasi yang melibatkan WNA, baik sebagai korban maupun pelaku disampaikan salah satu perwakilan konsulat, Kapolda Daniel menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepolisian terhadap WNA, serta memperkuat kolaborasi dengan semua pihak. Termasuk konsulat dan lembaga pemerintahan daerah untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada di Bali

“Pertemuan seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang kuat dan menciptakan keamanan berkelanjutan di Bali. Kami siap menerima masukan dari seluruh pihak demi menjaga Bali tetap aman, damai, dan berdaya saing di dunia pariwisata internasional,” ungkapnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN