Layanan jemput bola Disdukcapil Kabupaten Tabanan di Kecamatan Kerambitan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan bagi warga berkebutuhan khusus. Hingga September 2026, tercatat sebanyak 13 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) melalui program jemput bola.

Pelayanan tersebut kembali dilaksanakan pada Kamis (29/10), dengan menyasar warga ODGJ di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, serta penyandang disabilitas di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Petugas mendatangi langsung lokasi warga untuk melakukan perekaman sekaligus pencetakan dokumen kependudukan.

Berdasarkan data Disdukcapil Tabanan, sepanjang Januari hingga September 2026, pelayanan jemput bola telah menjangkau 13 orang ODGJ di sejumlah desa. Dari jumlah tersebut, seluruhnya telah menjalani perekaman dan mendapatkan pencetakan KTP-el.

Baca juga:  Kembali Banjir saat Hujan Deras, BPBD akan Cek Dampaknya di Tengading Angantiga

Pelayanan terhadap ODGJ tersebut dilaksanakan secara bertahap. Pada Januari, pelayanan menjangkau tiga orang di Desa Padangan, dua orang di Desa Dajan Peken, serta tiga orang di Desa Beraban dan Nyitdah. Selanjutnya, satu orang di Desa Angkah, satu orang di Desa Pangkung Karung, satu orang di Desa Marga Dauh Puri, satu orang di Desa Senganan, dan satu orang di Desa Kaba-Kaba.

Baca juga:  Generasi Muda Miliki Potensi Besar Bentuk Masa Depan Digital

Secara keseluruhan, program jemput bola bagi penduduk rentan, penyandang disabilitas, dan ODGJ hingga September 2026 telah melayani 22 orang. Rinciannya, empat penduduk rentan, lima penyandang disabilitas, dan 13 ODGJ. Seluruhnya telah menjalani perekaman dan pencetakan KTP-el.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan mengatakan, pelayanan jemput bola merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan, termasuk warga yang memiliki keterbatasan fisik maupun kondisi kesehatan tertentu. Menurutnya, petugas sengaja mendatangi langsung tempat tinggal warga agar kendala mobilitas tidak menjadi penghalang dalam memperoleh identitas resmi.

Baca juga:  Diamankan, ODGJ Asal Bedulu Dievakuasi ke RSJ Bali

“Pelayanan ini kami lakukan untuk memastikan warga berkebutuhan khusus tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan. Dengan mendatangi langsung lokasi warga, proses perekaman dan pencetakan KTP-el bisa dilakukan lebih mudah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Disdukcapil terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendata warga yang membutuhkan pelayanan khusus. Dengan demikian, warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera difasilitasi.

“Koordinasi dengan pemerintah desa sangat penting untuk mengetahui keberadaan warga yang membutuhkan pelayanan. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau, inklusif, dan humanis,” tambahnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN