
SINGASANA, BALIPOST.com – Penyalahgunaan dana nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, senilai Rp19,3 miliar berbuntut sanksi adat terhadap IGMS yang menjabat sebagai Ketua LPD. Selain diwajibkan mengembalikan dana tersebut secara bertahap, IGMS bersama keluarga kecilnya juga tidak diperkenankan mengakses fasilitas dan pelayanan milik desa adat hingga kewajibannya diselesaikan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar pada 28 Oktober 2026. Perbekel Buahan, I Gede Ari Wastika, mengatakan, dana nasabah diduga dialihkan ke rekening pribadi, kemudian digunakan untuk aktivitas trading melalui aplikasi yang disebut sebagai judi online. Dana tersebut diakui telah habis akibat kerugian dalam aktivitas tersebut. “Dari penelusuran rekening koran, ditemukan transaksi hingga 30 kali dalam sehari, masing-masing sebesar Rp25 juta. Dana itu kemudian ditransfer ke akun trading,” ujar Wastika, Jumat (30/10).
Menurutnya, penyalahgunaan dana mulai dilakukan sejak September 2025. Dana nasabah yang tersimpan di rekening LPD pada BPD ditransfer secara bertahap ke rekening BRI milik istri dan anak IGMS.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang nasabah pada September 2026 hendak menarik simpanan sebesar Rp200 juta, tetapi tidak bisa dilayani. Setelah nasabah menyampaikan protes, dana tersebut baru dapat ditarik sebulan kemudian.
Informasi mengenai sulitnya penarikan simpanan kemudian menyebar dari mulut ke mulut. Sejumlah nasabah lainnya ikut berupaya menarik dana, tetapi mengalami kendala serupa. Kondisi ini memicu kecurigaan hingga dilakukan penelusuran terhadap keuangan LPD.
Dari hasil penelusuran diketahui total dana nasabah yang disalahgunakan mencapai Rp19,3 miliar. Dalam rapat desa adat, IGMS menyatakan kesanggupannya mengembalikan dana tersebut dengan cara mencicil Rp3 juta per bulan.
Sementara itu, aset yang dimiliki IGMS berupa tanah, rumah, dan kendaraan diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar. Namun, aset tersebut dinilai tidak mudah dijual karena lokasi tanah dan rumah kurang strategis. Upaya pemulihan dana juga dilakukan melalui penagihan kredit yang telah disalurkan LPD. Saat ini, total kredit yang beredar mencapai Rp15 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7 miliar masuk kategori kredit lancar, sedangkan sisanya tergolong kurang lancar dan macet.
Wastika menjelaskan, angsuran kredit yang masuk akan dibagi dengan skema 60:20:20. Sebanyak 60 persen dialokasikan untuk pengembalian dana nasabah, 20 persen untuk operasional, dan 20 persen sebagai modal LPD. “Dari kredit lancar sekitar Rp7 miliar, angsuran yang masuk setiap bulan kurang lebih Rp108 juta. Dana tersebut nantinya dibagi sesuai skema yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Selain kewajiban mengembalikan dana, IGMS juga dikenakan sanksi adat berupa pembatasan akses terhadap fasilitas dan pelayanan milik desa adat. Sanksi tersebut turut berlaku bagi keluarga kecilnya, yakni istri dan anak. Pembatasan itu akan diberlakukan sampai kewajiban pengembalian dana nasabah diselesaikan. (Puspawati/balipost)










