
SINGASANA, BALIPOST.com – Sejumlah nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, belum bisa menarik tabungan dan deposito mereka selama sekitar sepekan terakhir hingga Minggu (18/10).
Kondisi ini memicu keresahan nasabah, sementara pihak desa adat masih menelusuri penyebab persoalan tersebut melalui pemeriksaan internal.
Bendesa Adat Buahan, I Gede Saputra, membenarkan adanya keluhan nasabah yang belum dapat mencairkan simpanannya. Bahkan atas hal tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama pengurus dan pengawas LPD untuk mengidentifikasi persoalan serta mencari jalan penyelesaian.
“Keluhan nasabah ini sedang kami tindak lanjuti. Kami masih mengumpulkan informasi dan memeriksa data untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di LPD,” ujar Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).
Menurutnya, hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti jumlah nasabah yang terdampak maupun total dana yang belum dapat dicairkan. Proses pendataan masih berlangsung karena banyak buku tabungan yang perlu diperiksa untuk mencocokkan catatan simpanan nasabah dengan data yang dimiliki LPD.
Pihak desa adat juga masih berkoordinasi dengan pengawas untuk memastikan kondisi keuangan lembaga tersebut. Hasil penelusuran inilah yang nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Di tengah persoalan tersebut, muncul dugaan adanya penyelewengan dana yang dikaitkan dengan ketua LPD. Namun, Saputra menegaskan dugaan itu belum dapat dipastikan karena belum didukung bukti yang cukup.
“Kami menerima informasi mengenai dugaan tersebut, tetapi belum bisa menyimpulkan apa pun. Kami perlu memeriksa data dan meminta penjelasan dari pengurus agar persoalan ini menjadi terang,” katanya.
Saputra menambahkan, untuk sementara penanganan masih dilakukan melalui mekanisme internal dengan melibatkan desa adat, pengawas, dan pengurus LPD. Pihaknya belum mengambil keputusan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian karena masih mengupayakan penelusuran dan klarifikasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa LPD Desa Adat Buahan pernah mengalami persoalan serupa sekitar delapan tahun lalu. Saat itu, dilakukan pergantian pengurus setelah persoalan tersebut mencuat.
Meski demikian, Saputra menyatakan penanganan masalah yang terjadi saat ini tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak desa adat masih berupaya mengumpulkan informasi serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Puspawati/balipost)









