
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 89 orang saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kanit Tipidkor Polres Gianyar, IPDA I Komang Wiguna Arimbawa, S.H., Jumat (23/10) mengungkapkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak tahun 2024. Para saksi yang dimintai keterangan melibatkan berbagai unsur pihak terkait.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 89 orang, meliputi pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, hingga auditor dan akuntan publik,” ujar IPDA Komang Wiguna.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan pada rentang waktu awal 2023 hingga 2024. Saat itu, LPD Begawan diketahui telah berhenti beroperasi secara total, memicu keresahan para nasabah penabung maupun deposan yang kesulitan mencairkan dana mereka. “Pada saat kami turun ke lapangan, LPD Begawan memang sudah dalam keadaan tidak beroperasi. Banyak keluhan dari nasabah terkait dana mereka yang tidak bisa ditarik karena kas LPD sudah kosong,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan administrasi keuangan, antara lain kredit fiktif, ditemukan nama nasabah yang tercatat sebagai debitur (peminjam), namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit.
Tunggakan semu, adanya nasabah yang telah melunasi seluruh pinjamannya, tetapi dalam catatan administrasi LPD masih terdata memiliki tunggakan. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, potensi kerugian keuangan akibat penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.
Kendati demikian, angka pasti kerugian negara masih menunggu audit resmi. “Perkiraan awal kerugian sekitar Rp 3,1 miliar. Namun untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit resmi dari tim ahli,” tegas IPDA Komang Wiguna.
Saat ini penyidik Unit Tipidkor Polres Gianyar masih merapikan data nasabah serta merangkum seluruh keterangan saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh hasil audit keuangan diterima dan konstruksi hukum perkara terpenuhi. (Wirnaya/balipost)










