
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setoran 5 persen dari keuntungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali selama ini menjadi perbincangan di masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Provinsi Bali mengumpulkan pemangku kepentingan LPD di Kabupaten Badung guna memperjelas regulasi, tata kelola, hingga pemanfaatan dana pemberdayaan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Made Bali, Selasa (27/10) tersebut menjadi forum koordinasi sekaligus penyampaian pertanggungjawaban dana 5 persen yang disetorkan LPD sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala LPLPD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rijasa mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemilik LPD, pengurus, bendesa adat, dan pihak terkait mengenai aturan serta penggunaan dana.
“Untuk terkait dengan kegiatan hari ini gitu, itu keberlanjutan dari rencana LPLPD Provinsi Bali untuk melakukan kegiatan penguatan tata kelola, kemudian penyampaian dana 5 persen yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat. Dan kemudian juga bagaimana nanti dengan acara ini, kita berharap dari semua komponen yang ada, baik itu pemilik LPD, pengurus LPD, gitu, agar betul-betul satu bahasa memahami satu, terkait dengan regulasi aturan,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi juga diperlukan untuk memperjelas perbedaan pemahaman mengenai regulasi LPD. Selain itu, kegiatan ini membahas penguatan tata kelola untuk mencegah kecurangan atau fraud dalam pengelolaan LPD.
Rijasa menegaskan, dana 5 persen tidak hanya diperuntukkan ke LPLPD. Dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah lembaga dan program sesuai ketentuan, termasuk Badan Kerja Sama LPD (BKS-LPD), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serta lembaga adat dan program perlindungan LPD.
“Dari regulasi aturan yang ada, gitu, LPD itu wajib menyetorkan dana 5 persen kepada LPLPD. Nah, kemudian juga dari data yang ada, ada juga beberapa LPD yang tidak melakukan kewajiban (menyetorkan). Nah, pada kesempatan ini juga nanti akan kita sampaikan juga berapa LPD yang sudah melakukan setoran dan berapa nanti yang juga tidak melakukan kewajiban,” terangnya.
Ia menjelaskan, dana tersebut juga mendukung operasional pembinaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pendampingan LPD bermasalah, serta upaya penyehatan LPD yang mulai bangkit. Adapun dana penjamin simpanan dan penyangga likuiditas belum dapat dijalankan karena masih berkaitan dengan regulasi dan kepesertaan.
Ia menyebutkan, mekanisme ini menerapkan prinsip gotong royong atau subsidi silang. LPD yang memiliki kemampuan menyetor turut mendukung pembinaan LPD kecil, merugi, atau tidak beroperasi. “Artinya dari pihak bendesa, pihak teman-teman di pengurus, biar tahu jelaslah persoalan dana 5 persen itu disetor dan digunakan untuk apa,” tegasnya.
Ketua BKS-LPD Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai evaluasi dan monitoring diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban dana berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, kegiatan ini juga penting untuk menyelaraskan pemahaman mengenai peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) yang menjadi dasar pengelolaan LPD sekaligus meningkatkan kualitas SDM dalam menghadapi persaingan lembaga keuangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi dana pemberdayaan meliputi 45 persen untuk LPLPD, 20 persen untuk BKS-LPD, 10 persen untuk penguatan SDM, 7,5 persen untuk dana perlindungan, 7,5 persen untuk dana penjamin simpanan, 5 persen untuk penyangga likuiditas, 3 persen untuk Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), serta 2 persen untuk PHDI. (Parwata/balipost)










