Pembahasan dan pertanggung jawaban terkait 5 persen laba yang disetorkan LPD untuk dana pemberdayaan, Senin (12/10). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan Perda 3 Tahun 2017 dan Pergub 44 Nomor 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memuat kewajiban LPD menyetorkan 5 persen laba untuk pemberdayaan. Menjawab seringnya muncul pertanyaan terkait penggunaan dana tersebut, Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD Provinsi menggelar pertemuan dengan LPD dan bendesa adat di masing-masing kabupaten/kota.

Pertemuan pertama berlangsung di Denpasar, Senin (12/10) berlokasi di Kesiman.

Kepala LP-LPD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rijasa mengatakan, dana 5 persen yang disetorkan oleh LPD didistribusikan kembali sesuai peruntukannya. Di antaranya 45 persen ditujukan ke LPLPD untuk kegiatan pembinaan, pendampingan LPD yang bermasalah, operasional karyawan LP-LPD termasuk pendampingan hukum dan peningkatan saran dan prasarana .

Baca juga:  Polresta Bantu Penggerebekan Perdagangan Orang di Sanur

Selanjutnya, 20 persen dikelola oleh BKS-LPD, 10 persen digunakan untuk penguatan SDM LPD Bali yang meliputi pelatihan termasuk dalam pemeriksaan. Kemudian 7,5 persen untuk dana perlindungan dan nantinya bisa digunakan untuk LPD yang baru bangkit. Ada 7,5 persen untuk dana penjamin simpanan dan 5 persen lagi untuk penyangga likuiditas.

Selanjutnya ada 3 persen masuk ke MUDP dan 2 persen PHDI. “Nah itu semua bermuara dari regulasi yang sudah ada,” terangnya.

Hingga saat ini, kata dia, masih ada LPD yang tidak menyetorkan dana 5 persen dari laba tersebut. Dengan itu dalam pertemuan seperti yang digelar tersebut pihaknya menyampaikan seperti apa penggunaan dana tersebut serta pertanggung jawabannya yang sudah berjalan. “Karena dalam hal ini kami disini hanya memiliki tugas dan kewajiban. Sementara untuk wewenang kami tidak ada,” katanya.

Baca juga:  Klaim BPJS Cair, RSUD Tabanan Langsung Bayarkan Jaspel Pegawai

Rijasa menjelaskan, penyetoran dana 5 persen dari laba LPD ini adalah bentuk subsidi silang atau sistem gotong royong. LPD-LPD besar  membantu LPD yang kecil. Karena untuk LPD kecil atau yang merugi itu tidak menyetor.

“Tapi di sisi lain, kita dari LP-LPD tetap juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk pendampingan itu. Utama LPD-LPD yang tidak beroperasi untuk bisa bangkit kembali. Kemudian LPD-LPD yang kurang sehat, tidak sehat, untuk bisa sehat kembali,” katanya.

Ketua BKS-LPD Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan mengatakan, kegiatan ini menjadi pertanggungjawaban kepada LPD yang mungkin kedepan rutin dilakukan. “Ini menjadi langkah mensosialisasikan terutama dari sisi regulasi yang masih ada termasuk juga tata kelola LPD,” katanya.

Baca juga:  Tabanan Dorong Sentra Industri Unggulan Tiap Kecamatan

Sementara itu, Petajuh MDA Kota Denpasar Anak Agung Ketut Oka Adnyana mengatakan, terkait setoran 5 persen laba LPD yang tertuang dalam Perda dan Pergub mungkin cukup besar bagi LPD yang memiliki laba tinggi. Namun menurutnya berbicara masalah kearifan lokal memang membutuhkan biaya.

“Mudah-mudahan ke depan besaran 5 persen ini bisa kita evaluasi, dalam artian tetap kita ikuti sesuai Perda, namun kedepan tentu ada perubahan yang menjadi evaluasi,” terangnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN