RSUD Sanjiwani Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – RSUD Sanjiwani Gianyar menegaskan penerbitan surat keterangan kematian atas nama Ni Kadek Sri Astini telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kematian tersebut yang kini ditangani Satreskrim Polres Gianyar.

Wakil Direktur (Wadir) RSUD Sanjiwani Gianyar, Putu Awan Saputra, Selasa (27/10) mengatakan pihak rumah sakit telah menjalankan prosedur dalam penerbitan dokumen tersebut. Pihaknya membantah adanya pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dilaporkan.

“RS mengeluarkan surat sesuai SOP. Ada yang melapor dibilang memalsukan tanda tangan, kita tidak ada seperti itu,” ujar Putu Awan Saputra.

Baca juga:  Kasus Kematian Covid-19 Shanghai Meningkat

Awan Saputra menjelaskan, pihak rumah sakit sebelumnya juga berinisiatif mempertemukan pihak-pihak yang bersitegang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upaya itu tidak mendapat respons yang diharapkan.
“Kami juga inisiatif untuk mempertemukan antara pihak yang bersitegang, tapi gak mau mereka. Ya terserah mereka saja, dia bilang mau lapor silakan. Yang jelas pihak RS sudah sesuai SOP,” tegasnya.

Meski demikian, pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian.
“Ya, makanya nanti bagaimana dari kepolisian, ya. Karena laporan, ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca juga:  Jumlah Kematian Karena COVID-19 di Jembrana Kini 4 orang

Berdasarkan surat undangan klarifikasi Satreskrim Polres Gianyar tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar untuk menunjuk staf yang berkompeten guna memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi. Klarifikasi dijadwalkan pada Rabu (28/10), pukul 10.00 Wita, di Ruang Unit Idik II Satreskrim Polres Gianyar.

Baca juga:  Polda Bali dan Polres Gianyar Gelar Asistensi Pengamanan Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Dokumen yang diminta untuk dibawa dalam klarifikasi tersebut berupa surat keterangan kematian Nomor 445.04/008312/RSUD tertanggal 25 Agustus 2026 atas nama Ni Kadek Sri Astini, termasuk tanda tangan dan nama pihak yang menerima dokumen, yakni I Ketut Widana.
Penyelidikan ini masih berlangsung. Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum, dan kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN