
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan laporan akhir masa kerja periode kedua kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam Rapat Paripurna ke-55 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (26/10) sore.
Laporan akhir tersebut sebelumnya diserahkan oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha kepada Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dalam rapat intern di Ruang Gabungan DPRD Bali pada Senin pagi. Dalam rapat paripurna pada sore harinya, laporan dibacakan oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, sebelum diserahkan oleh Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali.
Laporan tersebut memuat hasil pelaksanaan tugas Pansus TRAP selama enam bulan, yakni sejak 6 April hingga 6 Oktober 2026. Selain merangkum hasil pengawasan dan penelusuran terhadap persoalan tata ruang, perizinan, serta aset daerah, laporan itu juga memuat lima rekomendasi yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, dan memastikan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran.
Dalam penyampaian laporan akhir, Sewi Putra menegaskan pentingnya tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah terhadap seluruh hasil pengawasan Pansus TRAP. Rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi dasar pembenahan tata kelola pemerintahan dan penegakan aturan di Bali.
Rekomendasi pertama menekankan agar Pemprov Bali melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bertanggung jawab menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan dan temuan Pansus TRAP. Pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah juga didorong menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut secara berkala. Laporan itu harus memuat langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaian terhadap temuan yang belum dituntaskan.
Dalam rekomendasi tersebut, mekanisme pelaporan diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus instrumen pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, setiap temuan dan rekomendasi Pansus TRAP memiliki kejelasan tindak lanjut dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Rekomendasi kedua mendorong Pemprov Bali mempertimbangkan pembentukan satuan tugas terpadu yang menangani persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Satuan tugas tersebut diharapkan menjadi forum koordinasi lintas instansi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan kebijakan tata ruang dan perizinan berjalan secara terpadu.
Satuan tugas diharapkan dapat berfungsi sebagai spatial gatekeeper 4atau pengawal pemanfaatan ruang. Peran tersebut mencakup penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan ruang.
Pelaksanaannya perlu didukung mekanisme kerja yang jelas, terukur, serta berkelanjutan. Pendekatan terpadu ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memperkuat kepastian dalam proses perizinan.
Rekomendasi ketiga menyoroti pentingnya penataan, pengamanan, dan pemanfaatan aset milik daerah secara tertib, optimal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Bali didorong melakukan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap aset daerah, termasuk status hukum, penguasaan, dan pemanfaatannya. Langkah tersebut dinilai penting mengingat persoalan aset dapat beririsan dengan kepentingan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak ditangani secara cermat.
Terhadap aset yang dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, pemerintah diminta melakukan verifikasi berdasarkan status hukum dan riwayat penguasaan secara komprehensif.
Hasil verifikasi tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat. Bahkan, pengembalian aset kepada masyarakat perlu dipertimbangkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan terbukti aset tersebut merupakan hak masyarakat.
Dengan pendekatan itu, penertiban aset tidak semata-mata berorientasi pada penguasaan oleh pemerintah, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum dan hak masyarakat.
Rekomendasi keempat menekankan pemanfaatan media massa dan media sosial sebagai instrumen pendukung pengawasan publik, transparansi, serta percepatan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan aset daerah, dan persoalan perizinan.
Fenomena no viral, no justice atau anggapan bahwa suatu persoalan baru ditangani setelah viral menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut. Pemerintah diharapkan bersikap proaktif, responsif, dan tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan pelanggaran.
Namun, laporan akhir itu juga menegaskan bahwa popularitas suatu kasus di ruang publik tidak boleh menjadi penentu tindakan pemerintah.
Penanganan setiap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta, bukti, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan publik, melainkan harus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Prinsip tersebut berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku usaha, investor, maupun pemodal.
Rekomendasi kelima mendorong Pemprov Bali merumuskan kebijakan melalui pembentukan produk hukum daerah yang mengkaji instrumen disinsentif ekonomi sebagai salah satu upaya memperkuat penegakan hukum.
Instrumen tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran tata ruang, perizinan, maupun pemanfaatan aset daerah. Pada saat yang sama, pemerintah juga didorong mengkaji potensi penerimaan daerah yang dapat diperoleh melalui penerapan instrumen tersebut sesuai ketentuan hukum.
Kajian perlu mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, keuntungan ekonomi yang diperoleh pelanggar, dampaknya terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan yang diperlukan.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP juga menyoroti perlunya kajian mengenai penerapan uang paksa pemerintahan atau dwangsom sesuai dengan dasar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya untuk memperkuat daya cegah dan memastikan pelanggaran tidak menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dibandingkan kepatuhan terhadap aturan.
Meski demikian, instrumen ekonomi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi terhadap pelanggaran, pemberian dispensasi, atau penghapusan kewajiban pemulihan.
Penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional serta tidak menggantikan kewajiban pembongkaran bangunan yang melanggar, pemulihan fungsi ruang, maupun tindakan penegakan hukum lainnya apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)










