Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan laporan akhir Pansus TRAP periode kedua, Senin (26/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendesak pemerintah daerah memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset publik. Untuk memastikan pengawasan tidak berhenti setelah masa kerja Pansus berakhir, Pansus TRAP juga merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TRAP Bali di bawah Gubernur.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pengawasan tata ruang tidak cukup dilakukan melalui inspeksi lapangan maupun pemberian rekomendasi. Pemerintah daerah harus memastikan setiap temuan ditindaklanjuti melalui langkah korektif, penegakan hukum, serta pemulihan fungsi ruang dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini menilai, persoalan tata ruang dan perizinan perlu ditangani secara berkelanjutan agar pembangunan dan investasi tidak mengabaikan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, kepentingan publik, serta keberadaan aset daerah.

Selama periode kedua, diungkapkan Pansus TRAP mencatat sedikitnya 31 unit kegiatan yang terdiri atas 17 kegiatan rapat dan 14 kegiatan inspeksi atau kunjungan lapangan. Dari rangkaian pengawasan tersebut, Pansus menghasilkan tujuh produk rekomendasi yang mencakup berbagai persoalan pemanfaatan ruang, perizinan, dan perlindungan aset publik.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengembangan kawasan mangrove Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Pansus merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pengembangan marina dan pembabatan mangrove sampai persoalan legalitas serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dapat diverifikasi.

Baca juga:  Ambil Paket Narkoba, Motor Buruh Dirampas Sejumlah Pria Mengaku Polisi

Ia menyoroti lahan pengganti dalam proses tukar-menukar kawasan mangrove di Karangasem dan Jembrana. Pemerintah diminta mengevaluasi status penguasaan lahan, pemenuhan kewajiban penggantian, serta kesesuaian fungsi ekologis lahan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, lahan yang dimaksud direkomendasikan untuk dikembalikan kepada negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasinya.

Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap sejumlah kegiatan usaha pariwisata di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung. Persoalan yang didalami meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, status dan batas penguasaan tanah, serta aspek keselamatan bangunan di kawasan tebing dan jurang.

Pansus TRAP mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai kewenangannya. Penghentian kegiatan, penutupan, maupun pembongkaran dapat dipertimbangkan apabila pelanggaran terbukti berdasarkan ketentuan hukum.

Perhatian serupa diberikan terhadap kawasan hutan Desa Pejarakan. Dalam rekomendasi tertanggal 19 Juni 2026, Pansus mengusulkan penghentian seluruh aktivitas di kawasan tersebut, pemasangan garis pengamanan Satpol PP, penutupan kegiatan usaha, serta pengosongan dan pembongkaran bangunan sesuai tahapan yang direkomendasikan. Penanganan juga mencakup penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, dengan tetap mengikuti kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan lainnya berkaitan dengan aktivitas pemadatan lahan di kawasan Villa Vedas Bali serta dugaan ketidaksesuaian bangunan dan penyempitan akses masyarakat menuju Pura Dalem di kawasan Bali Beach Glamping. Pansus merekomendasikan penghentian sementara dan penyegelan area pemadatan yang menjadi perhatian hingga proses verifikasi selesai.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Klungkung Klarifikasi Mekanisme Peserta "Naik Kelas" di RS

Sementara itu, dalam sidak di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 4 September 2026, Pansus mendalami legalitas kegiatan usaha pertambangan pada lahan seluas sekitar 5,8 hektare yang dikelola CV Puspa.

Pansus merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai kelengkapan dokumen perizinan, legalitas penguasaan dan pengelolaan lahan, serta dasar hukum kegiatan tersebut diperiksa oleh instansi berwenang.

Untuk memastikan berbagai persoalan tersebut tidak berlarut-larut, Pansus TRAP merekomendasikan pembentukan Satgas TRAP Bali sebagai instrumen pengawasan eksekutif di bawah Gubernur. Satgas ini dirancang untuk menjaga kesinambungan pengawasan pembangunan dan pemanfaatan ruang setelah masa kerja Pansus berakhir.

Pembentukan satgas dinilai penting agar penanganan persoalan tata ruang tidak bergantung pada pembentukan panitia khusus yang memiliki masa kerja terbatas. Dengan mekanisme kerja, sumber daya, dan tanggung jawab operasional yang jelas, pengawasan diharapkan dapat berlangsung lebih konsisten.

Made Supartha juga merekomendasikan penetapan skala prioritas penanganan pelanggaran berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, potensi kerugian daerah, serta keberlanjutan fungsi ruang.

Penanganan tidak hanya diarahkan pada penghentian kegiatan atau pemberian sanksi, tetapi juga pemulihan fungsi ruang, lingkungan, dan aset daerah yang terdampak. Terhadap pelanggaran yang masih dapat dikoreksi secara hukum, perlu ditetapkan kewajiban perbaikan dengan batas waktu dan pengawasan yang jelas.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali diminta mengevaluasi seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, termasuk mengidentifikasi rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti, belum dilaksanakan, atau belum menghasilkan penyelesaian nyata.

Baca juga:  Atasi Kerinduan Selama Covid-19, Lapas Tabanan Fasilitasi Video Call

Setiap perangkat daerah harus memiliki tanggung jawab yang jelas, target waktu penyelesaian, serta indikator capaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Laporan perkembangan penanganan juga perlu disampaikan secara berkala kepada DPRD Bali agar proses penyelesaian dapat dipantau.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi berwenang lainnya melalui pendekatan one island, one management. Pendekatan ini diperlukan agar kebijakan penertiban tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap selaras dengan karakteristik Bali sebagai satu kesatuan wilayah ekologis, sosial, dan budaya.

Dalam laporan akhirnya, Pansus menyebut pelaksanaan tugas periode tersebut turut meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pentingnya tertib hukum, memperkuat kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD, serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

Pansus berharap hasil pengawasan tidak berhenti sebagai dokumen kelembagaan, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pembangunan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kelestarian alam Bali.

Upaya tersebut, menurut laporan Pansus, harus sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, serta Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru 2025–2125. Dengan demikian, pertumbuhan investasi dan pariwisata tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN