
BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Bangli meminta Pemerintah Kabupaten Bangli memastikan kelengkapan syarat administratif, teknis, serta kepastian batas wilayah sebelum Desa Persiapan Lumbuan resmi ditetapkan menjadi desa definitif. Kepastian batas wilayah dinilai penting guna mencegah munculnya sengketa wilayah di kemudian hari.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas tiga ranperda yang diajukan eksekutif salah satunya Ranperda Pembentukan Desa persiapan Lumbuan menjadi desa definitif. Fraksi-fraksi DPRD Bangli meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Bangli mengenai seluruh tahapan yang telah dilaksanakan dalam proses perubahan status Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan.
Termasuk, hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apakah seluruh persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, dan persyaratan lainnya telah dipenuhi? Bagaimana kepastian batas wilayah serta penyelesaian administrasi dengan desa induk agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari?,” kata anggota DPRD Bangli I Dewa Agung Suamba Adnyana selaku pembicara gabungan fraksi-fraksi DPRD Bangli belum lama ini.
Selain masalah legalitas dan batas wilayah, DPRD Bangli juga menyoroti tiga aspek penting lainnya. Antara lain terkait kesiapan perangkat pemerintahan desa, ketersediaan sumber daya manusia, sarana pelayanan masyarakat, serta mekanisme transisi dari desa persiapan menjadi desa definitif.
Pemkab Bangli diharapkan memberikan pendampingan yang memadai agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
Terkait dukungan anggaran dan pembangunan desa, Dewan menilai pembentukan desa definitif tentu membawa konsekuensi terhadap kebutuhan anggaran operasional, pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pelayanan, dan penguatan kapasitas aparatur.
Untuk itu, dewan meminta penjelasan mengenai perencanaan pembiayaan dan dukungan pemerintah daerah setelah Desa Lumbuan ditetapkan menjadi desa definitif, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan pengalokasian anggaran desa.
“Kami berharap pembentukan Desa Lumbuan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Kami menekankan agar keberhasilan pembentukan desa diukur dari peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata dari penetapan status administratif,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)










