
BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027, Selasa (11/8).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, serta dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Bangli tersebut turut dihadiri anggota dewan serta pimpinan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyampaikan KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD agar selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD), kebijakan pembangunan nasional serta kebutuhan nyata masyarakat Bangli.
“Proses pembahasan yang telah dilaksanakan antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan wujud nyata dari semangat kemitraan dan checks and balances,” kata Suastika.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pembahasan, berbagai pandangan, saran serta masukan dari anggota DPRD telah disampaikan dengan tujuan agar arah pembangunan tahun 2027 benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat Bangli, meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat perekonomian Daerah.
“Melalui penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2027 pada hari ini kita meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan APBD yang berkualitas, responsif terhadap aspirasi masyarakat, transparan serta akuntabel demi terwujudnya Bangli yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” harapnya.
Selain KUA-PPAS 2027, pada hari yang sama DPRD dan Pemkab Bangli juga menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Dayu Swasrina/balipost)










