Suasana Rapat Paripurna ke-46 DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (20/7). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Bangli masih berjalan lambat. Hingga semester II 2026, DPRD Bangli tercatat baru mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dari total 11 usulan yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Dua ranperda yang sudah disahkan tersebut yakni tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca juga:  Motor Knalpot Brong Dirazia, Langsung Copot dan Musnahkan

Di luar dua Perda yang telah rampung, delapan ranperda belum bisa dibahas karena dokumen dari eksekutif belum lengkap. Hanya satu ranperda yakni tentang Penataan Perangkat Daerah yang sudah masuk ke lembaga legislatif dan tinggal menunggu jadwal penyampaian secara resmi oleh eksekutif dan pembahasaan.

Kabag Dukungan Fungsi DPRD, Persidangan dan Risalah, Sekretariat DPRD Bangli, I Wayan Eddy Ruspariadi, menegaskan pada prinsipnya dewan siap membahas seluruh ranperda telah masuk dalam Propemperda 2026.

Baca juga:  Jokowi Lantik Mensos Pengganti Risma

Namun, dokumen persyaratan seperti naskah akademik, hasil fasilitasi dari Kementerian dan lainnya harus dipenuhi dulu oleh eksekutif sebelum diserahkan lewat paripurna.

“Ranperda dalam Propemperda itu pada dasarnya sudah ‘setengah jadi’,” ujarnya. Setelah eksekutif menyerahkan dokumen secara lengkap, barulah DPRD menjadwalkan paripurna untuk penyampaian dan pembahasannya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN