Gedung DPRD Bangli di jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. (BP/Ina)

 

BANGLI, BALIPOST.com – Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (16/10) ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintahan menyikapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda wilayah Bali sejak beberapa hari terakhir.

Sesuai jadwal awal, rapat paripurna tersebut sedianya beragendakan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Bangli. Tiga produk hukum tersebut mencakup Ranperda tentang Penetapan Persiapan Desa Lumbuan, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BPD Bali, serta Ranperda Penyertaan Modal kepada Jamkrida Bali. Setelah penyampaian agenda rencananya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Baca juga:  Kerugian Akibat Bencana Sejak Awal Tahun di Bangli Mencapai Rp 1,7 Miliar

Kepala Bagian Dukungan Fungsi DPRD, Persidangan, dan Risalah DPRD Bangli, Wayan Edi Ruspariadi mengatakan bahwa seluruh rangkaian rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang. “Kedua agenda ditunda. Nanti dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Di sisi lain, opsi menggelar persidangan secara daring belum dapat dilaksanakan oleh DPRD Bangli. Edi menjelaskan, selain mekanisme rapat paripurna online belum diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dewan, Sekretariat DPRD Bangli saat ini juga belum memiliki sarana dan prasarana penunjang untuk menggelar rapat paripurna secara virtual.

Baca juga:  Hotel Bintang 5 di Bali yang Nyaman dan Miliki Ulasan Mengesankan di Traveloka

Untuk diketahui pada tahun 2026, DPRD Bangli menetapkan 11 ranperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara hingga saat ini, baru dua ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda.

Dua Perda yang telah disahkan tersebut di luar Perda APBD yakni Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca juga:  Usulan Ranperda SJUT, Perkuat Posisi Pemkot Tata Jaringan Provider

Edi menjelaskan bahwa kendala pembahasan terjadi karena berkas sejumlah Ranperda dari OPD pengusul belum lengkap. “Masih dalam proses, terutama terkait penyelesaian kajian akademis dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Pada sisa dua bulan akhir tahun ini, DPRD Bangli berencana mengejar pembahasan tiga Ranperda dalam waktu dekat. Khusus Ranperda tentang Penetapan Desa Persiapan Lumbuan Menjadi Desa Definitif merupakan usulan baru di luar Propemperda. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN