Kegiatan vaksinasi dan sterilisasi HPR di areal PLUT Bangli, Jumat (26/9). (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pemeliharaan, Pengembangbiakan, dan Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR). Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi pengendalian rabies dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan hewan.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas PKP Bangli, I Made Armana, menjelaskan bahwa selama ini upaya pengendalian rabies di Bangli masih mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2009. Dalam implementasinya, terdapat beberapa hal dalam Perda tersebut yang dinilai kurang selaras dengan prinsip kebebasan hewan.

Baca juga:  Pulihkan Populasi, Tebar Puluhan Ribu Bibit Nila di Danau Batur

“Contohnya setiap pemilik hewan harus mengandangkan hewan/mengikat hewannya. Sedangkan kalau dikaitkan dengan kesejahteraan hewan bertentangan dengan prinsip kebebasan hewan,” terangnya, Minggu (22/2).

Dalam ranperda yang disusun ini Pemkab Bangli mengedepankan kesejahteraan hewan. Nantinya akan diatur mengenai teknis pengandangan dengan ukuran yang tidak menyiksa hewan termasuk mengatur detail teknis vaksinasi.

Armana menekankan bahwa pemilik hewan harus bertanggung jawab penuh dengan hewan peliharannya. Menurutnya selama ini banyak pemilik anjing yang sekadar memelihara tapi menelantarkan kesehatan hewannya.

Baca juga:  Dinas PKP Diserbu Puluhan Aparat Desa

Akibatnya, petugas sering kesulitan saat melakukan vaksinasi karena anjing tidak akrab dengan pemiliknya sendiri. “Intinya, masyarakat tidak boleh menelantarkan hewan. Harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia juga menyoroti bahwa selama ini banyak praktik pembuangan anjing betina yang tidak laku dijual ke tempat umum. Terkait hal itu pihaknya juga merancang pengaturan usaha pembiakan (breeder) anjing tradisional. Pembiak anjing nantinya wajib teregistrasi untuk memudahkan dinas melakukan pembinaan. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Pascasemburan Belerang, Dinas PKP Kembali Lakukan Restoking
BAGIKAN