Gubenur Koster menemui massa yang berorasi di depan kantor Gubernur Bali, atau di pintu utama Lapangan Niti Mandala Renon, Rabu (21/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Massa dari Aksi Sidang Jalanan Menuntut Upah Layak, yang dikoordinir Exel Bagaskhara, Rabu (21/10) menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Bali.

Sebelum berorasi, mereka diterima dengan baik oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, untuk menyampaikan aspirasi. Selanjutnya Gubenur Koster menemui massa yang berorasi di depan kantor Gubernur Bali, atau di pintu utama Lapangan Niti Mandala Renon.

Di depan Gubernur Koster, Exel dan beberapa rekan serikat pekerja, termasuk dari kalangan mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka.

Disampaikan Exel dan kawannya bahwa masyarakat Bali diwariskan untuk menjaga adat dan budaya Bali. Itu juga harus didukung biaya. Oleh karena itu, saatnya pekerja Bali sejahtera, tentu dengan upah yang layak. Sehingga mereka meminta UMP Bali menjadi Rp5.250.000 per bulan.

Diuraikan dalam tuntutannya, dalam lima tahun terakhir pascapemulihan pandemi, pertumbuhan ekonomi Bali hampir selalu melampaui rata-rata nasional. Capaian ini menunjukkan perkembangan aktivitas ekonomi Bali yang relatif kuat, terutama ditopang oleh pariwisata dan sektor-sektor usaha terkait.

Namun, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, produktivitas yang meningkat, mestinya dibarengi upah yang naik.
Produktivitas tenaga kerja Bali, yang diukur melalui PDB riil per tenaga kerja, menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Indikator ini menggambarkan perkembangan nilai tambah riil yang dihasilkan secara rata-rata oleh setiap tenaga kerja.

Baca juga:  Turunnya Perekonomian Bali Perlu Penanganan Segera

Oleh karenanya meningkatan produktivitas seharusnya menjadi salah satu dasar bagi peningkatan upah.

Saat itu, Penanaman Modal Asing (PMA) juga mendominasi realisasi investasi Bali dengan porsi hampir 70%. Bali juga menjadi provinsi dengan realisasi investasi pariwisata tertinggi secara nasional.

Besarnya investasi menunjukkan posisi penting Bali sebagai tujuan penanaman modal, khususnya dalam sektor pariwisata. Namun, keberhasilan menarik investasi tidak cukup dinilai dari besarnya modal yang masuk. Pembangunan juga harus dinilai berdasarkan kualitas lapangan kerja, tingkat upah, dan kesejahteraan tenaga kerja yang menopang kegiatan usaha.

Dijelaskan, investasi yang tumbuh tanpa diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja menimbulkan persoalan distribusi hasil pembangunan. Karena itu, upah layak bukanlah lawan investasi, melainkan bagian dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan daya beli, konsumsi masyarakat, dan kualitas hidup pekerja.

Di hadapan Gubernur Koster, pendemo juga menyinggung Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan pentingnya kebijakan pengupahan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, serta prinsip proporsionalitas dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan.

Putusan tersebut memberikan dasar penting untuk menuntut agar kebijakan upah minimum tidak semata-mata diperlakukan sebagai hasil perhitungan mekanis, melainkan mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, dan kebutuhan hidup pekerja secara substantif.

Baca juga:  Sidak Subuh di Canggu, Belasan Waria Terjaring Razia Satpol PP Badung

Putusan MK tersebut memberi dasar hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMP tidak hanya berdasarkan pada formula yang berlaku. Sebagai provinsi yang upah dan KHL-nya paling timpang kedua terbesar di Indonesia, dalam aspirasinya disebut sudah seyogyanya gubernur menggunakan diskresinya untuk menetapkan upah paling tidak mendekati KHL atau setara dengan KHL.

Masih dalam aspirasinya, tuntutan UMP Bali Sebesar Rp5.250.000 itu berdasarkan perkembangan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, besarnya investasi, serta persoalan ketertinggalan upah riil. “Kami menuntut penetapan UMP Bali sebesar Rp5.250.000 per bulan, setara dengan nilai KHL yang menjadi dasar tuntutan pekerja. Tuntutan ini berangkat dari prinsip bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bekerja dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Bali,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut Gubernur Koster menggunakan diskresinya secara bertanggung jawab sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,
untuk menetapkan UMP Bali sebesar Rp5.250.000 per bulan.

Gubernur Koster menjelaskan, bahwa aspirasi mahasiswa dan pekerja ini akan dijadikan sebagai bahan diskusi, termasuk saat rapat dengan dewan pengupahan.
“Jadi mohon adik-adik mahasiswa dan perwakilan pekerja bersabar dulu, berikan saya waktu, saya akan membahas ini. Prinsipnya, adalah agar UMP ini bisa lebih meningkat,” ucap Koster.

Baca juga:  Sisa 1 Kabupaten, Capaian Vaksinasi ”Booster” di Bali Sudah Lampaui 30 Persen

Lebih lanjut, Koster menjelaskan Upah Minimum Sektor akan diexerzise termasuk Upah Minimum Kabupatennya. “Saya menghitung Upah Minimum Kabupaten, seperti Badung, Denpasar, Tabanan, Gianyar, kalau saya hitung dengan formula ini, itu di Badung jatuhnya adalah Rp 4 jutaan, Denpasar Rp 3,7 (2017), dan Gianyar Rp 3,5 jutaan, dan juga di Tabanan. Ini kita akan kombinasikan ada Upah Minimum Provinsi ada Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektornya,” jelasnya.

Koster menambahkan, dari data itu kira-kira yang mana lebih layak mendekati. “Kira-kira makin tinggi kan makin bagus KHL-nya. Ini yang akan saya bahas. Dan akan diexesize, hanya saja berapa besarnya harus duduk bareng, agar jalan kedua belah pihak yakni pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Pun soal putusan MK, pihak Gubernur Bali tidak mau gegabah karena belum ada daerah lain yang telah menjalankan hal tersebut. Karena gubernur tak mau menjadi contoh yang buruk dalam persoalan ini.

Intinya, semua aspirasi yang disampaikan, akan dikaji bersama Badan Riset Daerah, di antaranya berdasarkan formula, dengan menggunakan data yang terkini, berapa persen. Gubernur juga mesti berkoordinasi dengan pemberi kerja atau perusahaan sehingga menjadi balance. (Miasa/balipost)

BAGIKAN