
DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat dijadwalkan akan melakukan aksi di depan rumah jabatan Gubernur Bali di Jayasaba, Denpasar, pada Rabu (21/10) hari ini, kegiatan itu dipindah ke Kantor Gubernur Bali, Renon. Waktunya juga diundur dari pukul 16.00 menjadi 17.00 WITA.
Terkait perpindahan lokasi dan waktu ini, Koordinator Aksi Sidang Jalanan Menuntut Upah Layak, Excel Bagaskhara, membenarkan. Dikonfirmasi pada Rabu siang, ia mengatakan perpindahan jadwal ini dikarenakan Gubernur Bali, Wayan Koster, bersedia menerima audiensi.
Ia mengungkapkan ada beberapa poin yang bakal disampaikan sore ini di hadapan Gubernur Bali, Salah satunya bahwa UMP Bali harus setara dengan kebutuhan hidup layak sebesar Rp5.250.000 per bulan.
Tuntutan tersebut berangkat dari prinsip bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi. Tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bekerja dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Bali.
Atas dasar itu, massa menuntut Gubernur Bali menggunakan diskresinya secara bertanggung jawab sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk menetapkan UMP Bali sebesar Rp5.250.000 per bulan, setara dengan KHL yang menjadi dasar tuntutan pekerja.
Dikatakan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh berhenti pada angka statistik, peningkatan produktivitas tidak boleh hanya tercermin dalam bertambahnya nilai tambah usaha, dan keberhasilan investasi tidak boleh mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja. “Kami menuntut UMP Bali sebesar Rp5.250.000 per bulan sebagai langkah menuju pemenuhan kebutuhan hidup layak dan distribusi hasil pembangunan yang lebih adil bagi pekerja Bali,” ucap Excel. (Miasa/balipost)










