Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan merilis pengungkapan kasus penipuan online. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan online yang menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY di wilayah Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu.

Terkait pengungkapan kasus ini, Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, Rabu (21/10), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya dua laporan polisi yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 15 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku tersebut.

“Dari dua perkara ini terdapat kemiripan modus operandi yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” ujarnya.

Hasil penyidikan, tersangka IKS diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan. Terduga pelaku mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Terdakwa, 35 WNA India Kompak Tak Tahu Kerja Judi Online

Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan melalui media sosial oleh akun bernama @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa tersangka IKS dapat membantu pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial.

Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah pekerjaan lain, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik. “Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku secara bertahap meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi,” ungkap Kombes Aszhari.

Bahkan, kakak korban turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung biaya pengurusan dokumen tersebut. Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684. Hingga kini, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi.

Baca juga:  Antisipasi Corona, Ini Wajib Dipatuhi Maskapai Penerbangan!

Dalam perkara ini, IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Malang, Jatim. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni dua unit HP yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi terduga pelaku.

Sedangkan tersangka IGRY diduga melakukan penipuan dengan menawarkan korban kesempatan bekerja di Australia. Peristiwa tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup media sosial. Korban kemudian dihubungi oleh akun media sosial tersebut dan menawarkan kesempatan bekerja di Australia.

Komunikasi selanjutnya dilakukan IGRY yang menyampaikan bahwa korban bisa menggantikan rekannya yang batal berangkat. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. “Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil,” ungkap Aszhari yang juga didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka IGRY pada Senin (5/10), di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana. Dari terduga pelaku, petugas menyita satu unit HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga:  Polres Klungkung Terapkan SIM Online

Terkait kejadian tersebut, Aszhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, khususnya yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di luar negeri serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN