
DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya tawaran jasa pengurusan atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mendatangi langsung rumah peserta perlu diwaspadai. Hal ini mengingat proses klaim kini dapat dilakukan secara mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menawarkan layanan klaim JHT dengan mendatangi rumah peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menawarkan layanan klaim JHT dengan mendatangi rumah peserta,” tegas Adventus.
ia pun mengingatkan peserta agar mewaspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau pencairan itu.
Ia menjelaskan, peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun layanan Lapak Asik sesuai dengan ketentuan dan kondisi kepesertaan masing-masing.
Menurutnya, digitalisasi layanan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengurus klaim secara praktis dan transparan. Dengan memanfaatkan kanal resmi, peserta juga dapat menghindari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan jasa perantara.
“Klaim JHT sekarang benar-benar serba digital dan praktis. Semua prosesnya transparan sehingga peserta bisa merasa lebih tenang dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Adventus menambahkan peserta memiliki pilihan kanal layanan sesuai dengan besaran saldo JHT dan kondisi klaim. Untuk saldo JHT di bawah Rp15 juta, peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO yang bisa diakses langsung dari telepon seluler.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta atau yang memiliki kondisi khusus dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik dengan mengikuti tahapan pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pilihan jalur layanannya sudah tersedia sesuai kebutuhan peserta. Untuk saldo di bawah Rp15 juta, klaim dapat diajukan melalui aplikasi JMO. Sedangkan untuk saldo di atas Rp15 juta atau kondisi khusus, peserta dapat mengakses Lapak Asik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan kanal resmi tidak hanya memudahkan proses pengajuan klaim, tetapi juga membantu menjaga keamanan data pribadi peserta.
Karena itu, peserta diimbau agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jasa pencairan JHT yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika pihak tersebut meminta data pribadi atau dokumen kepesertaan untuk memproses klaim.
Adventus menyarankan peserta yang membutuhkan informasi mengenai prosedur klaim JHT agar mengakses kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Dengan memanfaatkan layanan resmi, peserta dapat mengurus haknya secara mandiri sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi. (kmb/balipost)










