penyerahan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada almarhum Nyoman Widimustika seorang tukang pijat yang diterima oleh ahli warisnya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) terus diperluas. Salah satu upaya dalam menjangkau hingga pelosok desa adalah penguatan peran agen Perisai.

Kepala Kantor Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat mengatakan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, para pekerja informal makin dimudahkan. Agen Perisai, lanjutnya, menjadi ujung tombak dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.

Baca juga:  Perkuat Layanan Digital, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Antrean Online

“Mereka mengedukasi warga tentang pentingnya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya saat penyerahan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada almarhum Nyoman Widimustika seorang tukang pijat yang diterima oleh ahli warisnya sebesar Rp42 Juta.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini bersama Kepala Kantor Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat.

Adventus dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemerintah kota terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai program inovatif, sosialisasi, serta kolaborasi dengan desa, kelurahan, dan pelaku usaha.

Baca juga:  Ada 4 Cabor Popnas Berbenturan dengan Porprov

Ia menjelaskan rekapitulasi akuisisi Perisai periode Januari sampai April 2026 telah mencapai 12.994 peserta, dengan pencapaian peserta aktif sejumlah 87.15 peserta.

Menurutnya sistem keagenan ini memudahkan masyarakat seperti pedagang, nelayan, petani, hingga pengemudi ojek online untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengajak seluruh Agen Perisai untuk tetap menjaga kepatuhan pembayaran iuran peserta secara tepat waktu serta memastikan pelaporan upah dilakukan sesuai kondisi sebenarnya. Karena perlindungan yang optimal akan sangat ditentukan oleh kepatuhan dan ketepatan data peserta itu sendiri. Selain itu, Perisai di Bali Denpasar diberikan monev dan pelatihan dalam memberikan informasi pada media sosial.

Baca juga:  Dua Tahanan Kabur Masih Diburu, Satunya Residivis Pencurian

“Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan berupa perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan serta santunan tunai. Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga,” imbuhnya.

“Sedangkan Jaminan Hari Tua menjadi tabungan jangka panjang saat peserta memasuki usia tidak produktif,” lanjutnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN