
DENPASAR, BALIPOST.com – Pekerja disabilitas di Bali kini terlindungi dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan. Para penerima manfaat ini tersebar di 5 kabupaten/kota, yakni Denpasar, Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan. Demikian disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Sutawijaya, Senin (8/12).
Ia menyampaikan para pekerja disabilitas ini memperoleh perlindungan lewat CSR perusahaan, salah satunya PT Angkasa Pura Suport.
Dijelaskannya lewat program CSR tersebut, perlindungan dalam bentuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini telah dibayarkan secara penuh selama 12 bulan.
“Harapan kami program seperti ini dapat terus berlanjut berkesinambungan dan ke depannya mampu memperluas jangkauan. Sehingga semakin banyak penyandang-penyandang disabilitas yang memperoleh manfaat perlindungan sosial,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto, menekankan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan kerja, termasuk penyandang disabilitas.
“Tentu lahir karena ada dorongan bahwa semua pekerja tidak terkecuali berhak mendapatkan rasa aman dalam bekerja dan tentunya mempunyai perlindungan yang maksimal ketika terjadi resiko-resiko selama pekerjaan,” ucapnya.
Ia mengapresiasi kontribusi perusahaan dalam memberikan manfaat yang tidak hanya berupa barang, namun perlindungan nyata bagi pekerja.
Sudarwoto berharap program ini dapat memicu kesadaran lebih luas, termasuk dari perusahaan lain hingga masyarakat umum. “Mari kita terus bergerak bersama sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal. Tidak ada pekerja yang tidak dilindungi,” katanya.
Sementara itu, Plt. Direktur Operasi PT Angkasa Pura Suport, Shintauli Tinambunan, menegaskan komitmen perusahaannya untuk terus terlibat dalam perluasan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi penyandang disabilitas dan menjadi bagian dari penguatan ekosistem sosial dan ekonomi di lingkungan kerja perusahaan.
“Kami berharap dapat menjadi trigger juga bagi perusahaan-perusahaan yang lain, lintas sektor lainnya untuk dapat turut melakukan hal yang sama dan berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada rekan-rekan pekerja rentan,” ujarnya. (kmb/balipost)










