Ilustrasi seorang anggota BPJS Ketenagakerjaan sedang dilayani petugas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek boleh diambil bukan hanya ketika peserta sudah berhenti kerja atau di PHK.

Saat masih aktif bekerja pun, kita bisa mencairkan klaim.

Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT yaitu peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pencairan JHT di JMO akan lebih mempermudah peserta dalam menerima manfaat JHT tanpa harus antre di kantor.

Kepala BPJamsostek Bali Denpasar, Sudarwoto di Denpasar menyampaikan, jaminan hari tua itu boleh diambil bukan hanya ketika sudah berhenti kerja, tapi ketika masih aktif juga bisa. Tetapi, ia menekankan, ada sejumlah persyaratan.

Pertama, minimal kepesertaan di BPJS Ketengakerjaan adalah 10 tahun.

Kedua, pencairan klaim hanya bisa bisa 10% atau 30%.

Baca juga:  Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Cok Ace Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya K3

Syarat pencairan klaim JHT 10% dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif dan sebagainya, sedangkan syarat 30% untuk kebutuhan memiliki rumah yang dibuktikan adanya pengambilan rumah di perbankan. Kendati demikian, diakui, jarang peserta yang mengklaim JHT secara sebagian.

Itu berkaitan dengan peraturan dari Menteri Keuangan terkait adanya pajak bukan final bila mengklaim sebagian. Sebab, ketika pengambilan yang kedua yang terakhir akan kena pajak progresif atau lebih besar.

Karena itu, peserta lebih banyak memilih pencairan JHT sekalian, karena kalau di bawah Rp50 juta tidak kena pajak sedangkan Rp50 juta sampai tak terhingga kalau mengambilnya sekaligus kena 5%.

“Berbeda kalau diambil tadi di awal sebagian, maka ketika pengambilan terakhir karena pajak berjenjang akan kena maksimal 25%,” katanya.

Baca juga:  Permenaker Direvisi, Klaim JHT Balik ke Aturan Lama

“Oleh karenanya, ketika ada peserta yang mengambil itu, kita edukasi bahwa mereka itu jangan sampai menyesal di kemudian hari. Begitu pula ketika sudah diinformasikan namun peserta tetap kepingin mencairkan, minimal mereka sudah terinformasi sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” terangnya.

Untuk diketahui, JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan jumlah dana maksimal JHT yang dapat dicairkan meski belum memasuki usia pensiun.

Peserta kini dapat mencairkan maksimal Rp 15 juta, dari yang semula Rp 10 juta, kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025 lalu. Pencairan JHT dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca juga:  Ribuan Wisdom Masuk Bali via Gilimanuk

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Melalui aplikasi JMO ini dapat meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta,. Jadi layanan kami sekarang ini hadir dimanapun dan kapanpun hanya dengan satu genggaman peserta. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor kami,” terangnya.

Melalui aplikasi JMO ini dapat meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta. “Jadi layanan kami sekarang ini hadir dimana pun dan kapan pun hanya dengan satu genggaman peserta. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor kami,” ungkapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN