Penyerahan santunan sebesar Rp 42 juta pada ahli waris dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Selasa (8/9) sore. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wujud perlindungan pada pemuka agama dilakukan Kota Denpasar lewat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu sulinggih, Ida Sri Mpu Nabe Dharma Sunu yang lebar (meninggal) diberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan salah satu manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan sebesar Rp 42 juta pada ahli waris dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Selasa (8/9) sore. Ida Sri Mpu merupakan sulinggih dari Griya Sira Mpu Pande, Desa Adat Tonja.

Pada kesempatan tersebut Jaya Negara menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu merealisasikan santunan kematian ini. Semoga dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Jaya Negara.

Baca juga:  Lindungi Pekerja Rentan di Bali, Jaminan Sosial hingga Pengawasan Keselamatan Kerja Perlu Ditingkatkan

Lebih lanjut ia mengatakan, pemberian santunan kepada pemuka agama merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot Denpasar bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Jaya Negara juga menegaskan komitmen Pemkot Denpasar agar seluruh pemuka agama mendapat hak yang sama dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlaku untuk pemuka agama Hindu, Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Konghucu.

“Pemkot Denpasar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi untuk mengikutsertakan para pemuka agama, tidak hanya dari agama Hindu. Harapannya, jika terjadi kedukaan seperti ini, santunan dapat sedikit meringankan beban keluarga,” kata Jaya Negara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat turut mendampingi Wali Kota saat penyerahan santunan. Hadir jug Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini.

Sementara itu, Adventus mengatakan penyerahan santunan JKM ini sebagai bentuk perhatian pemerintah, kepada para sulinggih di Kota Denpasar. “Ini merupakan bukti kepedulian Pemkot Denpasar kepada masyarakat, terkait program sosial jaminan perlindungan ketenagakerjaan.Jadi ketika mereka mengalami resiko meninggal dunia, atau kecelakaan kerja, tanggung jawabnya ada pada kami,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Belasan yang Terpilih, Baru 4 Tenant di GYS yang Siap Berjualan

Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Adventus mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Sembagi Arutala. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mencatat sebanyak 644 ribu pekerja telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2026. Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 76 persen dari target kepesertaan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 839 ribu pekerja.

Baca juga:  Pemkot Didesak Buat Kriteria dan Perda Kafe

Selain itu, cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Denpasar juga telah mencapai 51,37 persen, menandakan separuh lebih angkatan kerja ber-KTP Denpasar telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adventus Edison Souhuwat, mengatakan capaian tersebut mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), hingga pekerja jasa konstruksi.

Menurut Adventus, perluasan perlindungan bagi pekerja informal masih menjadi tantangan terbesar yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan. “Ini PR kami juga BPJS Ketenagakerjaan di lapangan terkait pekerja mandiri. Karena kalau pekerja formal itu rata-rata semua sudah, kecuali yang mikro-mikro kecil. Tapi kalau pekerja bukan penerima upah atau informal, ini yang memang butuh effort,” katanya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN