
SINGASANA, BALIPOST.com – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Tabanan, polisi mengamankan dua orang yang diduga menjual BBM eceran (penyalahgunaan BBM bersubsidi) dengan memindahkan bahan bakar dari tangki kendaraan ke botol dan jeriken. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (17/10), setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Indrayani, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya penjualan BBM di luar jalur distribusi resmi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas tersebut.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah di Banjar Puseh, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Polisi mengamankan pria inisial IWS, 39, yang diduga menjual Pertalite setelah menyedot BBM dari tangki mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui telah menjual lima liter Pertalite seharga Rp130.000. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (16/10), yang bersangkutan diduga menjual sekitar empat liter BBM senilai Rp105.000 kepada warga sekitar.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 14 botol berisi Pertalite, dua jeriken berisi BBM, selang sepanjang empat meter, corong, botol kosong, tutup botol, uang tunai Rp130.000, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 13.30 Wita di depan GOR Debes, Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Polisi mengamankan pria inisial RVS, 22, yang diduga menawarkan BBM melalui marketplace media sosial Facebook dengan akun bernama Ryberto.
Saat diamankan, yang bersangkutan diduga menjual BBM sebanyak 10,5 liter yang dikemas dalam tujuh botol berkapasitas 1,5 liter. BBM tersebut disebut berasal dari tangki sepeda motor Yamaha R15 berwarna biru.
Dalam kasus kedua ini, polisi menyita tujuh botol berisi BBM, satu unit sepeda motor Yamaha R15, serta uang tunai Rp620.000 yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Wiwik menjelaskan, modus yang diduga digunakan kedua orang tersebut adalah membeli BBM berulang kali di sejumlah SPBU, kemudian memindahkannya dari tangki kendaraan ke wadah lain untuk dijual kembali dengan memperoleh keuntungan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM di tengah kelangkaan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang di lokasi berbeda,” ujarnya.
Saat ini, keduamya telah dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus untuk penanganan perkara berikutnya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
‘Petuga masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM, termasuk asal bahan bakar, pola pembelian, serta transaksi penjualannya,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)










