Sejumlah WNA yang jalani deportasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya, petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) bermasalah di Bali. Kali ini, sebanyak 10 orang WNA dideportasi, mulai dari tanggal 5 hingga 9 Oktober 2026.

Dari 10 orang tersebut, dua di antaranya merupakan eks narapidana (napi) pencurian yang sempat menghuni lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua orang lainnya terdeteksi overstay.

Baca juga:  Terkait Laporan DPC Gerindra, Penyidik Rampungkan Kajian Awal

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (14/10) menegaskan penindakan ini upaya pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayah kerjanya. Dikatakan, kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor.

ALY (AS) terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila, NA (Australia) memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA (Australia) tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di SPBU Pendem Jembrana Ditangkap

Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman, RM (Jerman) berpaspor ganda, dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa. Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC (Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH (Australia) selama 78 hari.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diduga Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
BAGIKAN