Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra merilis pengungkapan kasus yang mengakibatkan I Ketut Selamat meninggal dunia. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Kematian I Ketut Selamat (49) di jalan perkebunan menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kintamani, yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas, ternyata merupakan korban penganiayaan.

Terduga pelaku tidak lain adalah teman dekatnya sendiri, IGD (39), yang tega menganiaya korban menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia.

Pengungkapan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut disampaikan Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra dalam pres rilis yang digelar di Polsek Kintamani, Selasa (13/10).

Disampaikan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban ditemukan warga pada Selasa (6/10), sekitar pukul 14.00 WITA di jalur perkebunan Desa Sukawana.

Saat ditemukan, posisi sepeda motor milik korban berada dalam kondisi menindih tubuhnya. Korban awalnya diduga tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, petugas kepolisian yang tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan terhadap kematian korban dan diduga merupakan korban tindak pidana.

“Jadi, berbekal dari situlah kami langsung melaksanakan proses berupa autopsi jenazah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita saat mendampingi pres rilis.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Dukung Materiil dan Moril Keluarga Besar Warga Simbolon

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara tingkat II Polda Bali pada Rabu (7/10), diketahui penyebab kematian korban akibat luka hantam benda tumpul sebanyak dua kali pada bagian belakang kepala. Benturan keras itu menyebabkan tempurung tengkorak belakang pecah hingga menekan otak kecil serta batang otak yang mengganggu pernapasan.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa dugaan penganiayaan/pembunuhan tersebut dengan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut serta mengumpulkan barang bukti serta melakukan olah TKP lanjutan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat awal peristiwa tersebut terjadi.

Dalam olah TKP lanjutan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bekas botol arak, bungkus rokok, putungan rokok, dan ada bekas potongan kayu yang diduga dipakai oleh pelaku.

Penyisiran intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bangli bersama Polsek Kintamani di area TKP diduga membuat terduga pelaku ketakutan. Lantaran takut ditangkap, pelaku akhirnya mendatangi Polsek Kintamani untuk menyerahkan diri pada Jumat (9/10) pagi.

Dalam rilis pengungkapan tersebut, Ngakan Ketut Erawan menegaskan bahwa antara terduga pelaku dan korban sebenarnya merupakan sahabat baik. Sebelum kejadian, pelaku sempat minum minuman beralkohol bersama dan menginap di rumah korban.

Baca juga:  Tak Lakukan Pemilahan Sampah, Pemilik Toko Diancam Sanksi Ini

“Dapat kami jelaskan bahwa terduga pelaku dan korban adalah teman baik. Karena fakta di TKP, pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami temukan ada barang bukti bekas botol minuman arak. Jadi memang sorenya mereka berdua sempat minum berdua di sana. Artinya mereka sahabat baik, teman baik,” ujar AKP Ngakan Ketut Erawan.

Ia membeberkan, emosi terduga pelaku dipicu oleh kekesalan atas sikap dan ucapan korban sejak pagi hari sebelum peristiwa terjadi. Pelaku merasa sakit hati atas perkataan dan sikap korban yang dianggap tidak pantas setelah pelaku mengantar korban menemui seseorang yang disebut-sebut sudah janjian di sekitar Kintamani.

“Perkataannya yang membuat emosi adalah karena dari pagi jam 04.00 pagi sampai jam 08.00 itu korban mengajak pelaku kegiatan yang tidak masuk akal. Jadi diajak ketemu di sini, diajak ketemu di sana. Jadi karena dia merasa jengkel, kemudian tidak juga dia dikasih apa-apa sama korban, kemudian korban juga mengatai-ngatai pelaku yang tidak-tidak. Akhirnya emosilah pelaku,” terangnya.

Baca juga:  Diduga Dibunuh, Mahasiswi Universitas Negeri di Buleleng Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Lebih lanjut disampaikan bahwa terduga pelaku sebenarnya sempat mencoba meredam amarahnya dengan memotong-motong kayu. Namun, tindakan korban selanjutnya menjadi puncak penyulut emosi pelaku.

“Emosi pelaku ini sebenarnya sudah dapat pelaku redam sebelumnya dengan pelaku berkegiatan memotong-motong kayu. Nah, setelah motong kayu, dicari lagi sama korban. Dilemparlah dengan ranting dan batu. Akhirnya itulah yang membuat pelaku menjadi emosi. Nah, potongan kayu itu yang dipotong sama pelaku lah yang dipakai untuk memukul korbannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku kini telah diamankan ke Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Perbuatan yang Mengakibatkan Matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN