
MANGUPURA, BALIPOST.com – Status baru yang disandang Universitas Udayana (Unud) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memberikan otonomi yang lebih luas kepada Unud dalam mengelola bidang akademik maupun nonakademik. Termasuk, melakukan evaluasi terhadap program studi (prodi) berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat dan dunia industri.
Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengatakan perubahan status menjadi PTN-BH juga diikuti dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan kampus. Salah satu kewenangan yang dapat dijalankan Unud dalam kerangka otonomi PTN-BH adalah melakukan evaluasi terhadap keberadaan prodi. Evaluasi diperlukan agar prodi yang diselenggarakan tetap relevan dengan kebutuhan mahasiswa, masyarakat, maupun perkembangan dunia kerja.
“Misalkan, ada suatu program studi yang kurang diminati, itu akan kami evaluasi. Tidak mungkin kami mempertahankan program studi tetapi lulusannya tidak ada, tidak dapat pekerjaan, dan sebagainya. Kemungkinan itu akan terjadi,” ujar Prof. Sudarsana usai melantik 223 pejabat dalam struktur organisasi baru Unud, di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud Jimbaran, Badung, Kamis (1/10).
Ia mengatakan, apabila hasil evaluasi menunjukkan suatu prodi tidak lagi memiliki peminat maupun relevansi yang memadai, Unud memiliki kemungkinan untuk menghentikan penyelenggaraannya. Prodi tersebut juga dapat digabungkan dengan prodi lain sebagai bagian dari penataan akademik.
“Kami akan evaluasi dan kemungkinan akan ditutup, bila perlu akan di-merge dengan yang lain-lain,” imbuhnya.
Sebaliknya, otonomi tersebut juga memungkinkan Unud lebih responsif membuka prodi baru yang dibutuhkan masyarakat dan dunia industri. Kendati demikian, pembukaan maupun penutupan prodi tidak dilakukan secara serta-merta karena tetap harus melalui tahapan dan mekanisme yang ditentukan.
“Kalau ada program studi yang lulusannya dibutuhkan oleh masyarakat, kami harus segera membukanya. Pembukaan dan penutupan program studi ada proses yang harus dilakukan, ada eksplorasi kelayakannya dan juga ada tim yang mengevaluasi. Itu bisa dilakukan setiap saat,” jelasnya.
Selain melakukan penataan program studi, Unud juga tengah memperkuat hilirisasi hasil penelitian. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong agar hasil riset yang dihasilkan sivitas akademika tidak berhenti pada tataran penelitian, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang memberikan manfaat lebih luas.
Prof. Sudarsana menyebut Unud memiliki sekitar 1.647 dosen yang berpotensi melakukan kegiatan penelitian. Saat ini, pihaknya tengah melakukan konsolidasi terhadap berbagai riset yang sedang berjalan di lingkungan universitas.
“Sekarang kami sedang mengonsolidasikan riset-riset yang sedang berjalan. Tahun ini ada beberapa, kalau tidak salah ada sekitar 24 produk yang sudah dihilirisasi berupa hasil olahan UMKM,” katanya.
Menurutnya, masih banyak hasil penelitian di Unud yang belum masuk ke tahap hilirisasi. Karena itu, penguatan ekosistem bisnis menjadi salah satu perhatian setelah Unud berstatus PTN-BH.
Penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui inkubator bisnis. Hasil riset yang telah siap diproduksi selanjutnya diarahkan untuk masuk ke Badan Pengelola Bisnis (BPU) Universitas Udayana.
“Menyadari banyaknya hasil-hasil riset yang belum terhilirisasi, inilah kami akan menguatkan. Saat ini sudah berjalan penguatan dari inkubator bisnis. Begitu siap untuk diproduksi, maka akan bergerak ke BPU, yaitu Badan Pengelola Bisnis di Universitas Udayana,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










