Suasana Bincang Publik “RUU Polri: Pembungkaman Demokrasi dalam Selimut Kewenangan Negara” yang diselenggarakan BEM Unud, di Ruang Nusantara, Kampus Sudirman Unud, Selasa (27/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Bincang Publik 2025, Selasa (27/5). bincang Publik ini dilakukan sebagai bentuk respons kritis dan proaktif terhadap munculnya Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah menjadi sorotan publik nasional.

Menurut BEM Unud, regulasi tersebut dinilai mengandung berbagai problematika yang tidak hanya berdampak pada struktur kelembagaan Kepolisian, tetapi juga secara langsung mengancam prinsip-prinsip dasar negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

Baca juga:  Unud Tanggapi Penolakan BEM Soal Kerja Sama dengan TNI, Janji Bukan Militerisasi Kampus

Mengusung tema “RUU Polri: Pembungkaman Demokrasi dalam Selimut Kewenangan Negara”, kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Ruang Nusantara, Kampus Sudirman Unud, dan terbuka bagi seluruh sivitas akademika.

Diskusi ini menghadirkan 3 narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Yakni, Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H.,M.H. (akademisi Hukum Tata Negara), I Made Halmadiningrat (peneliti Lingkar Studi Konstitusi), dan Putu Surya Permana Putra (mahasiswa Fakultas Hukum Unud) yang memberikan perspektif kritis dan tajam terhadap muatan substansi dan arah kebijakan yang terkandung dalam RUU Polri.

Baca juga:  Dua Korban Penusukan Asal NTT Enggan Melapor

Dalam forum tersebut, BEM Unud secara tegas menyatakan penolakan terhadap RUU Polri yang dinilai sarat dengan ketimpangan kekuasaan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah perluasan kewenangan institusi kepolisian tanpa diimbangi dengan penguatan mekanisme akuntabilitas yang transparan dan kontrol sipil yang jelas.

Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan dominasi institusi kepolisian dalam kehidupan sipil, yang seharusnya dijaga oleh prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:  Aktivitas Vulkanik Gunung Agung Masih Tinggi

RUU Polri juga dinilai mencerminkan praktik autocratic legalism, yaitu kecenderungan rezim otoriter yang mencoba membenarkan ekspansi kekuasaannya melalui perangkat hukum yang tampak legal secara formil namun menyimpang dari nilai-nilai demokrasi secara substansial.

“Fenomena ini bukan hanya mereduksi fungsi hukum sebagai pelindung warga negara, tetapi juga mengancam keseimbangan kekuasaan yang telah diperjuangkan melalui proses reformasi sejak jatuhnya rezim Orde Baru,” tegas Presiden BEM Unud, I Wayan Arma Surya Darmaputra, dalam siaran persnya, Selasa (27/5). (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN