Sekdis Kominfo Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara dan Kabid TIK, I Made Adi Wibawa bersama tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun langsung melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terus mematangkan langkah penataan estetika dan keamanan wilayah perkotaan. Sebagai bentuk keseriusan di lapangan, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Tabanan, I Made Adi Wibawa serta tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun langsung melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang melintasi sepanjang jalur Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.

Langkah ini sejalan dengan penegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan yang telah melayangkan surat pemberitahuan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya. Pemkab Tabanan memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 6 Oktober 2026, bagi para penyedia jasa untuk segera merelokasi atau memindahkan jaringan kabel mereka sesuai dengan peta rencana yang telah ditentukan.

Baca juga:  Berkontribusi 0,68 Persen pada Perekonomian, P3DN Terus Dioptimalkan

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M menegaskan, penataan jaringan kabel utilitas ini sangat penting guna mempercantik wajah kota sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran kegiatan masyarakat maupun agenda adat/keagamaan.

“Penataan ini dirancang agar keberadaan kabel tidak lagi saling tumpang tindih maupun membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Tujuannya mempercantik wajah kota Tabanan agar tidak semrawut,” ujarnya, Kamis, (1/10).

Selain faktor estetika, Menurut Bupati Sanjaya penataan ini juga untuk mendukung tradisi keagamaan, seperti saat pawai ogoh-ogoh atau upacara adat agar tidak lagi terganggu oleh kabel yang melintang rendah. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian upaya korespondensi dan koordinasi yang dilakukan Pemkab Tabanan sejak April 2026 tidak kunjung diselesaikan secara tuntas oleh pihak penyedia jasa.

Baca juga:  Tabanan Bidik Tambahan Medali di Sisa Laga Porjar Bali 2026

Sebelumnya, Dinas PUPR telah melayangkan beberapa surat permohonan penataan, melakukan peninjauan dan pemberitahuan kunjungan lapangan, hingga menggelar rapat koordinasi tindak lanjut pada Agustus lalu. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menegaskan bahwa surat bernomor: 640/10999/DPUPR/2026 bertanggal 28 September 2026 ini merupakan pemberitahuan terakhir dan dipublikasikan secara terbuka agar menjadi perhatian bersama seluruh pihak.

“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” tegas I Gde Made Partana.

Baca juga:  DPR Buka Penyelidikan Dugaan Konspirasi Haji

Dinas PUPR juga menegaskan bahwa segala risiko kerugian material maupun gangguan layanan kepada pelanggan akibat tindakan pemutusan tegas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak provider.

Penataan dan relokasi kabel utilitas di kawasan protokol seperti Jalan Gajah Mada dan Kawasan Alit Saputra ini dilakukan guna meningkatkan kerapian, estetika kota, serta keamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan di Kabupaten Tabanan. Surat penegasan ini juga ditujukan kepada Ketua APJII Korwil Bali dan Ketua APJATEL Korwil Bali serta disebarkan ke sejumlah instansi perbankan di kawasan tersebut. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN