Sejumlah siswa SMA sedang mengikuti ujian. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali memastikan program pemberian insentif bagi anak ketiga dengan nama depan Nyoman/komang dan anak keempat dengan nama ketut mulai masuk dalam penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Namun, pelaksanaannya pada tahap awal masih terbatas pada kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, yakni jenjang SMA/SMK dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengatakan program tersebut telah masuk dalam penganggaran APBD Perubahan 2026. Namun, cakupannya masih terbatas pada jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan provinsi.

“Ini hanya di kewenangan Provinsi Bali (jenjang SMA/SMK/SLB) dan di anggaran APBD Perubahan 2026 saja,” ujar Wesnawa Punia, Rabu (23/9).

Menurutnya, dari sisi perencanaan dan penganggaran, Disdikpora Bali telah menyiapkan program tersebut. “Disdikpora Bali sudah clear dan anggaran sudah dipasang di perubahan,” tegasnya.

Program ini rencananya diperluas mulai APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Perluasan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, yakni PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.

Baca juga:  Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, BPBD Siapkan Anggaran Sewa Alat Berat

“Sedangkan di induk APBD TA 2027 kita perluas di semua jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB,” ungkapnya.

Berdasarkan program prioritas Disdikpora Bali, insentif tersebut diberikan kepada anak ketiga dan anak keempat dengan besaran Rp800 ribu per anak. Untuk tahap awal, sasaran program mencakup peserta didik jenjang SMA/SMK dan SLB di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Kelompok penerima yang masuk dalam perhitungan program berasal dari DTSEM desil 1 hingga desil 4. Totalnya mencapai 42.550 siswa. Jika seluruh sasaran memperoleh insentif sebesar Rp800 ribu per anak, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp34,04 miliar.

Rinciannya, kelompok desil 1 atau kategori sangat miskin sebanyak 4.662 siswa dengan kebutuhan anggaran Rp3,7296 miliar. Kemudian desil 1-2 atau kategori miskin sebanyak 9.095 siswa dengan kebutuhan Rp7,276 miliar.

Selanjutnya, kelompok desil 1-3 atau kategori hampir miskin tercatat 12.744 siswa dengan kebutuhan Rp10,1952 miliar. Sementara kelompok desil 1-4 atau rentan miskin sebanyak 16.049 siswa dengan kebutuhan Rp12,8392 miliar.

Baca juga:  Anggaran Belum Ada, Kantor Satpol PP Jembrana Sering Kebanjiran

Wesnawa Punia menjelaskan, masuknya program tersebut dalam APBD Perubahan 2026 tidak terlepas dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Setiap program pemerintah daerah harus mengikuti tahapan dan siklus perencanaan serta penganggaran yang telah ditetapkan.

“Kenapa hanya di perubahan APBD 2026 yang ditampilkan, karena program ini mengikuti tahapan siklus perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada arah pembangunan daerah. Salah satu latar belakangnya berkaitan dengan fenomena penurunan angka kelahiran di Bali yang dinilai memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan sumber daya manusia, kehidupan sosial, serta ekosistem adat, tradisi dan budaya Bali.

Persoalan terkait semakin kecilnya proporsi anak keempat juga tercermin dalam data Disdikpora Bali. Pada 2026, dari total 853.933 peserta didik di Bali, sebanyak 42.486 siswa atau sekitar 4,98 persen tercatat sebagai kelompok anak keempat dalam sistem penamaan Bali.

Kebijakan insentif anak ketiga dan keempat merupakan bagian dari arah pembangunan Bali yang mengaitkan persoalan kependudukan dengan keberlanjutan manusia dan kebudayaan Bali. Dalam sejumlah dokumen kebijakan pembangunan daerah, penurunan kelahiran anak ketiga dan keempat juga disebut sebagai salah satu tantangan bagi keberlanjutan kebudayaan Bali.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, Melandainya Kasus Harian Jangan Buat Lengah

Wesnawa Punia menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mempertahankan penggunaan nama Nyoman, Komang atau Ketut. Lebih luas, program tersebut diharapkan menjadi pemantik kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat Bali.

“Sudah barang tentu kebijakan ini sebagai pemantik, langkah strategis dalam meningkatkan kualitas SDM dan peningkatan kesejahteraan melalui ekosistem ketenagakerjaan dan kualitas investasi di Bali,” katanya.

Dengan perluasan yang direncanakan melalui APBD Induk 2027, cakupan program nantinya tidak lagi terbatas pada peserta didik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB, direncanakan masuk dalam cakupan program.

Melalui kebijakan tersebut, sektor pendidikan ditempatkan sebagai salah satu instrumen intervensi pemerintah daerah dalam merespons persoalan kependudukan sekaligus mendukung keberlanjutan sumber daya manusia dan kebudayaan Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN