Ilustrasi - Bendera Partai Politik (Parpol), dalam acara Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bantuan keuangan partai politik (banpol) di Provinsi Bali naik menjadi Rp15.000 per suara sah mulai 2027, dari sebelumnya Rp10.000 per suara sah. Kenaikan ini telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diakomodasi dalam Rancangan APBD (RAPBD) induk 2027 dengan anggaran mencapai lebih dari Rp35 miliar.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Made Arta Negara, mengatakan kenaikan bantuan tersebut telah melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk pengajuan persetujuan kepada Kemendagri sebelum dianggarkan dalam APBD.

“Sudah kita usulkan di induk 2027. Jadi mekanismenya sesuai regulasi itu sudah kita ikuti dan sekarang karena sudah disetujui, kemudian kita juga sudah anggarkan di induk 2027,” unar Arta Negara, Selasa (13/10).

Dengan kenaikan nilai bantuan per suara sah tersebut, anggaran banpol diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp23 miliar lebih menjadi Rp35 miliar lebih. Pada 2026, Pemprov Bali menyalurkan bantuan hampir Rp24 miliar dengan besaran Rp10.000 per suara sah kepada enam partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Bali berdasarkan hasil pemilu legislatif terakhir.

Baca juga:  WNA Aniaya Polisi dan Satpam di Pecatu

PDI Perjuangan menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai lebih dari Rp14,4 miliar. Selanjutnya, Partai Gerindra dan Partai Golkar masing-masing menerima lebih dari Rp3,2 miliar. Partai Demokrat memperoleh lebih dari Rp1,5 miliar, Partai NasDem lebih dari Rp853 juta, sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima lebih dari Rp525 juta.

Arta Negara menegaskan, kenaikan bantuan tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada bertambahnya anggaran partai, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat. Penggunaan dana banpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018, yang mengatur antara lain peruntukan pendidikan politik serta kebutuhan operasional dan kesekretariatan partai sesuai ketentuan.

“Ya tentu harapannya agar anggaran itu, dana itu digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi, terutama berkaitan dengan pendidikan politik,” ujarnya.

Menurut Arta Negara, pendidikan politik perlu diperluas hingga tingkat desa agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Partai politik dapat memanfaatkan fasilitas publik yang tersedia, seperti wantilan, serta melibatkan kelompok pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan generasi muda.

Baca juga:  THL DLH Gianyar Juga Terdampak Turunnya PAD

Dengan demikian, keberadaan partai politik tidak hanya dirasakan masyarakat ketika pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada), tetapi juga melalui kegiatan dan pendampingan dalam kehidupan sehari-hari.

“Jadi benar-benar partai politik ini tidak dilihat oleh masyarakat pada saat pemilu saja, tidak saat pilkada saja, tapi kesehariannya itu mereka ada di bawah gitu, diketahui oleh masyarakat bagaimana sih partai politik itu?” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pendidikan politik tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang menghadiri kegiatan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, mampu bersikap kritis terhadap dinamika politik, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.

Di tengah derasnya arus informasi digital, Arta Negara juga mengingatkan pentingnya komunikasi politik yang mengedepankan gagasan dan solusi. Elite politik diharapkan tidak terjebak dalam praktik saling menjatuhkan maupun menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Kalau ada persoalan mereka mencarikan solusi, menjual gagasan, nah itu yang ditawarkan ke masyarakat dan masyarakat juga saya harapkan mulai kritis terhadap hal-hal yang ada di media sosial, karena tidak semuanya baik, banyak yang tidak baik,” ujarnya.

Baca juga:  Dianggarkan Rp3,9 Miliar, Revitalisasi Cagar Budaya Pura Puncak Bon Masuk Tahap Tender

Untuk memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, Kesbangpol Bali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban hibah banpol setiap tiga bulan. Pengawasan tersebut juga mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Koordinasi dengan partai politik turut dilakukan melalui kegiatan pendidikan politik yang melibatkan Kesbangpol bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Arta Negara menyebut, selama ini pertanggungjawaban hibah banpol di Bali dapat diselesaikan sesuai aturan tanpa temuan. Namun, apabila ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, hal tersebut berpotensi menjadi temuan BPK. Sementara itu, penanganan perkara yang mengarah pada tindak pidana bukan merupakan kewenangan Kesbangpol.

Dengan kenaikan banpol mulai 2027, partai politik diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi pendidikan politik, memperkuat pemahaman demokrasi, serta membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat di luar momentum pemilu. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN