Rapat koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing, di ruang rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11). (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Arus kedatangan warga negara asing (WNA) ke Kabupaten Tabanan menunjukkan tren peningkatan tajam. Selama 11 bulan terakhir, tercatat sebanyak 153 ribu WNA berkunjung dengan jangka waktu tertentu di Tabanan.

Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing (POA) yang digelar di ruang rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11). Rapat dipimpin langsung Sekda Tabanan, I Gede Susila dan dihadiri perwakilan lintas instansi seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Sekda Gede Susila menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor mengingat meningkatnya jumlah WNA yang berkunjung sementara di Tabanan. “Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153 ribu orang. Karena kewenangan daerah terbatas dalam hal pengawasan, kami menggandeng pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi serta berbagi informasi,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Jadwalnya! Cek Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali Pada 27 Mei 2025

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, S.H., M.M., menjelaskan, seluruh orang asing yang datang ke Bali telah melalui proses seleksi dan izin tinggal yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa meningkatnya populasi WNA juga membawa tantangan baru.

“Sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153 ribu orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal. Tabanan kini menjadi incaran baru setelah Ubud dan Canggu karena harga tanah relatif lebih terjangkau,” jelasnya.

Baca juga:  WNA Dapat "Kuasai" Tanah Lewat Lelang Hak Menikmati

Menurut Haryo, fenomena ini membawa dampak ekonomi yang positif, terutama pada sektor properti dan pariwisata. Namun, pengawasan perlu diperketat agar keberadaan WNA tidak menimbulkan masalah sosial maupun pelanggaran hukum.

“Tahun ini, sebanyak 154 orang asing telah kami deportasi karena melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Kami terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi daerah,” tegasnya.

Dari sisi daerah, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, I Putu Dian Setiawan menyoroti masih lemahnya pelaporan dari pengelola vila, homestay, maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. “Kendala utama di lapangan adalah minimnya data by name by address dari pihak imigrasi, serta rendahnya partisipasi pengelola akomodasi dalam melaporkan keberadaan WNA kepada aparat desa atau kecamatan,” ungkapnya.

Baca juga:  Dikukuhkan, Pengurus IHGMA DPD Bali Periode 2020-2023

Rapat koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat pengawasan lintas sektor melalui pertukaran data dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN