Suasana pelayanan di Gerai Samsat, Gerokgak. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk dua tahun, sedangkan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya serta denda mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026. Program keringanan ini berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Baca juga:  Hasil Cacahan Organik Mulai Dibawa ke PKB Klungkung, Jadi Media Tanam Pembuatan Taman

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama lima tahun tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok pajak. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk dua tahun. Sementara pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapat pembebasan sesuai program yang berlaku.

Perang Wibawa mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa keringanan berakhir. Bapenda Buleleng juga terus mendekatkan pelayanan pembayaran PKB melalui sejumlah kanal pelayanan.

Baca juga:  Desa Adat Kota Tabanan Terapkan Perarem Prokes, Ini Jenis Dendanya

Selain pelayanan di Kantor Samsat, pembayaran dan pelayanan PKB dilakukan melalui Samsat Keliling serta pelayanan door to door. Bapenda juga bersama instansi terkait melakukan razia gabungan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Untuk memperluas akses pelayanan, Gerai Samsat juga telah dibuka di Kecamatan Gerokgak. Pelayanan tersebut berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak sehingga masyarakat di wilayah Gerokgak dan sekitarnya memiliki akses yang lebih dekat.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Baca juga:  Kepsek Cabul Ditetapkan Jadi Tersangka

Di sisi lain, berbagai upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi Bapenda Buleleng dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB. Pada tahun 2026, target penerimaan PKB Kabupaten Buleleng mencapai Rp64 miliar.

Menurut Perang Wibawa, keringanan tunggakan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Setelah program berakhir, masyarakat diharapkan tetap disiplin membayar PKB tepat waktu.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN