Suasana rapat fasilitasi pengelolaan layanan hukum melalui JDIH Bawaslu, Kamis (10/9). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dinilai memiliki peran vital dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan layanan hukum di lingkungan lembaga. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan saat membuka Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum melalui JDIH Bawaslu, Kamis (10/9).

​Hartawan menekankan bahwa keberadaan JDIH tidak boleh hanya difungsikan sebagai tempat penyimpanan produk hukum semata. Lebih dari itu, sistem ini harus dikelola secara dinamis agar mampu menyajikan informasi yang mudah diakses dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Baca juga:  Dua Pekan Kampanye, Caleg Enggan Lapor Program dan Kegiatan

​“JDIH bukan sekadar tempat dokumentasi produk hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana informasi tersebut dapat dikelola dan disajikan secara terbuka sehingga mudah diakses masyarakat,” tegas Hartawan.

​Rapat yang turut menghadirkan jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar ini menjadi ajang bagi Bawaslu Gianyar untuk menyerap ide serta inovasi pengelolaan dokumentasi hukum, khususnya dalam pemanfaatan teknologi guna memperluas jangkauan akses publik.

​Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti menjelaskan bahwa Bawaslu Gianyar terus berupaya mengoptimalkan saluran publikasi. Selain memanfaatkan situs web resmi, publikasi informasi hukum kepemiluan juga digencarkan melalui platform Instagram secara aktif dalam satu tahun terakhir.

Baca juga:  PSU Pilpres di TPS 14 Pering, Paslon Prabowo-Gibran Unggul

​“Kami memanfaatkan Instagram untuk mendekatkan produk dan informasi hukum kepemiluan kepada masyarakat dengan cara yang lebih komunikatif dan mudah dipahami,” jelas Reika.

​Pada kesempatan yang sama, staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar sekaligus operator JDIH, I Made Padang Edy Suputra membagikan salah satu inovasi yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pemkab Gianyar membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui fitur kolom komentar pada unggahan JDIH. ​“Kami tidak hanya mengunggah produk hukum, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk terhadap ranperda,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Bawaslu Gianyar Proses Seorang Guru ASN

​Melalui pertukaran pengalaman dan kolaborasi antarlembaga ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus mengembangkan JDIH agar menjadi sarana layanan informasi hukum yang terbuka, adaptif, serta makin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN