Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar temukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan Kamis (28/11) mengungkapkan saat ini Bawaslu Kabupaten Gianyar sedang mengumpulkan dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Sesuai dengan hasil pengawasan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Gianyar menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana. “Namun saat ini kami sedang mendalami peristiwa tersebut,” ucap Hartawan yang enggan membeberkan lebih lanjut pelanggaran itu.

Baca juga:  Mobil VW Terbakar, Satu Unit Armada Damkar Diturunkan

Dijelaskannya, peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu TPS di Wilayah Kecamatan Gianyar pada 27 November. Disampaikannya, Bawaslu telah berupaya mencegah terjadinya tindak pidana pemilihan dengan cara mensosialisasikan larangan pada pelaksanaan pemungutan suara, khususnya larangan untuk mencoblos lebih dari sekali.

Ini dikarenakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan, dan akan berpotensi adanya pemungutan suara ulang (PSU), dan pelanggaran lainnya.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Petakan Kerawanan Pilkada, ASN Diminta Junjung Tinggi Netralitas

Terkait adanya kejadian atau peristiwa tersebut, Bawaslu berharap kejadian ini tidak terulang kembali pada pelaksanaan pemilu atau pemilihan. “Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam menangani kejadian tersebut akan melibatkan kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu, karena ada dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Hartawan menekankan Bawaslu berupaya mendorong terciptanya proses pemilihan atau pemilu yang luber dan jurdil sehingga terpilih pemimpin yang bermartabat dan berkualitas.

Baca juga:  Di Kayuambua, Seorang Pengungsi Isi Hari Membuat Perlengkapan Upacara

Didesak terkait dugaan pelanggaran yang sedang ditangani ini, Hartawan hanya menjawab akan melakukan rilis setelah pihaknya menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak yang diduga melanggar. “Setelah penjadwalan pemanggilan saya akan undang teman-teman media,” katanya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN