Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menindaklanjuti informasi awal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan seorang Guru diduga terlibat aktif dalam memberikan dukungan kepada salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Acara Internal salah Satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Gianyar dalam Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Bawaslu Gianyar telah melakukan penelusuran dan memproses dugaan tidak netral ASN tersebut sampai dengan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan Jumat (8/11) mengungkapkan Bawaslu telah menerima informasi awal terkait salah satu ASN yang merupakan seorang Guru yang diduga tidak netral dengan aktif memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Gianyar dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. “Laporan ini sudah kita proses dan sampai saat ini sudah kita teruskan ke BKN,” ucapnya.

Baca juga:  Ketua Dewan Ngaku Hanya Fasilitasi Satu Hibah

Hartawan kembali mengimbau para ASN agar patuh terhadap larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil serta yang dipertegas oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Polda Pantau Pusat Pemerintahan

“Kami berharap ASN dapat mematuhi aturan dan larangan-larangan yang sudah tertera, agar ASN bersikap netral atau tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2024 ini,” jelasnya.

Hartawan memaparkan Bawaslu Kabupaten Gianyar sudah melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan terkait netralitas pihak- pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis khusunya dalam pelaksanaan pilkada Tahun 2024.

Baca juga:  Dari Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak hingga Tak Bermasker Belasan Warga Didenda Rp 100 Ribu

Pejabat asal Desa Guwang menekankan untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah, Desa maupun Kelurahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas ASN. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN