Warga menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS 14 Pering, Gianyar pada Rabu (21/2). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – KPU bersama Bawaslu Gianyar telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS 14 Desa Pering, Rabu (21/2). Pelaksanaan PSU disaksikan jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Gianyar dan Provinsi Bali, Kapolres Gianyar, dan Dandim 1616/ Gianyar.

Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, SH. MH didampingi Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan PSU ini digelar menyikapi dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Teknis pelaksanaan PSU tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga:  KPU Badung Ingatkan Caleg Terpilih Setor LHKPN

Dijelaskannya, dalam PSU, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT TPS 14 berhak mencoblos pilihannya di tempat pemungutan suara (TPS) 14 bertempat Balai Banjar Tojan, Desa Pering. Proses pemungutan dilaksanakan sampai pukul 13.00 WITA dan dilanjutkan proses perhitungan suara.

Jumlah pemilih dalam DPT di TPS 14 Desa Pering sebanyak 271 orang, terdiri dari laki- laki 135 orang dan perempuan 136 orang. Pada pemungutan 14 Februari 2024, Paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 13 suara, Paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 167 dan Paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencapai 51 suara. Suara sah sebanyak 231 dan tidak sah mencapai 3 suara sehingga totalnya 234 suara.

Baca juga:  Ratusan Pemilih Ganda Ditemukan di Gianyar

Pada PSU, perolehan suara Paslon 1 mencapai 2, Paslon 2 sebanyak 103 dan Paslon 3 memperoleh 12 suara. Sementara suara sah mencapai 117 dan suara tidak sah 2 orang sehingga total 119 suara.

Terkait turunnya jumlah kehadiran pemilih, menurut Mura, sepenuhnya merupakan hak masyarakat. Masyarakat sudah diberikan kesempatan memilih dalam PSU ini dengan diberikan undangan C6 pemberitahuan.

Wayan Mura memastikan pelaksanaan PSU di TPS 14 Desa Pering tidak mempengaruhi kegiatan rekapitulasi suara di tingkat PPK Blahbatuh. “Kebetulan pelaksanaan rekapitulasi suara dari Desa Pering dijadwalkan terakhir tentu rekapitulasi suara di PPK untuk Desa Pering akan dilaksanakan setelah pelaksanaan PSU,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Coklit di Bangli Rampung, Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
BAGIKAN