
GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar menetapkan skema rekayasa lalu lintas tahap kedua sebagai solusi paling efektif untuk mengatasi kemacetan di kawasan wisata Ubud. Langkah ini diambil usai melalui rangkaian evaluasi mendalam dan tiga kali uji coba lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Wayan Arthawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9), menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap berbagai simulasi pergerakan kendaraan menunjukkan skema tahap kedua memberikan dampak paling positif dibanding opsi lainnya. “Kami sudah melakukan rekayasa alternatif sebanyak tiga kali. Melalui percobaan tersebut kondisi seluruh ruas jalan dapat terpeta dengan jelas. Kami juga menguji beberapa metode pendukung,” ujarnya.
Penetapan skema ini tidak hanya didasarkan pada pemantauan teknis petugas di lapangan, tetapi juga menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat terdampak. “Berkat evaluasi bersama serta masukan warga setempat, skema tahap kedua ini terbukti lebih optimal. Saat ini kami mulai fokus melakukan penyempurnaan di titik-titik krusial,” tambahnya.
Arthawan menekankan bahwa karakter arus lalu lintas di Ubud sangat dinamis dan dinamis akibat tingginya pergerakan kendaraan pariwisata, mobilitas warga lokal, hingga angkutan logistik. Oleh karena itu, skema tahap kedua ini akan diterapkan dalam waktu dekat sembari terus dipantau secara berkala.
“Untuk jangka pendek, skema hasil evaluasi ini dinilai paling tepat. Namun, karena volume kendaraan bersifat fluktuatif, kami tetap membuka peluang penyesuaian jika terjadi perubahan pola kepadatan di lapangan,” pungkasnya.
Pada tahap kedua, Dishub Gianyar telah menetapkan penyesuaian arus satu arah dan dua arah di sejumlah ruas jalan utama maupun jalan penghubung. Adapun skema arus lalu lintas baru sebagai berikut.
Jalan satu arah di Jl. Monkey Forest, satu arah ke utara (menuju Puri Ubud), Jl. Dewi Sita satu arah ke timur (menuju Jl. Hanoman), Jl. Sugriwa satu arah ke utara (menuju Jl. Raya Ubud), Jl. Hanoman satu arah ke selatan (menuju simpang Pengosekan), Jl. Jatayu satu arah ke barat (menuju Jl. Hanoman), Jl. Peliatan I satu arah ke barat (menuju simpang Jl. Hanoman), dan Jl. Sukma Kesuma satu arah ke utara (menuju simpang Jl. Raya Ubud). Kemudian, untuk jalan dua arah meliputi Jl. Raya Ubud (jalur utama utara), Jl. Cok Gde Rai, Jl. Raya Pengosekan, dan Jl. Made Lebah dan Jl. Raya Teges.
Untuk menunjang kelancaran skema baru ini, titik persimpangan utama telah dilengkapi dengan simpang APILL (lampu lalu lintas), area parkir resmi, serta kelengkapan rambu larangan melintas (dilarang belok kiri, dilarang belok kanan, dan dilarang masuk). Perubahan arah secara khusus perlu diperhatikan oleh pengguna jalan yang melintasi Jl. Sugriwa, Jl. Jatayu, Jl. Sukma Kesuma, dan Jl. Peliatan I.
Melalui penerapan skema tahap kedua ini, Pemkab Gianyar berharap kemacetan di titik-titik rawan Ubud dapat terurai tanpa memicu titik tumpuk baru sehingga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pariwisata tetap terjaga. (Wirnaya/balipost)










