
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan pembuangan limbah ke sungai di kawasan TPS3R Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, ramai menjadi sorotan di media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung langsung turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Monitoring berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, setelah masyarakat mengadukan adanya asap dari cerobong serta dugaan pembuangan air limbah ke lingkungan sekitar TPS3R.
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan kegiatan monitoring dilakukan bersama unsur Kecamatan Mengwi, Pemerintah Desa Cemagi, Kepolisian Sektor Mengwi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan Mengwi, serta pengelola TPS3R.
“Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, diketahui terdapat beberapa hal yang perlu segera dilakukan perbaikan oleh pengelola TPS3R, khususnya terkait pengelolaan air limbah dan operasional incinerator,” ungkap Rai Warastuthi pada Selasa (8/9).
Menurutnya, pengelola TPS3R menjelaskan bahwa air yang ditemukan di sekitar area operasional berasal dari kegiatan pemeliharaan incinerator, pembersihan sampah anorganik, serta aktivitas domestik. Petugas juga menemukan saluran yang menyebabkan air dari area bak kontrol mengalir ke lingkungan sekitar.
“Terkait kondisi asap dari cerobong, pengelola menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan akibat adanya gangguan pada salah satu komponen peralatan incinerator,” katanya.
Menindaklanjuti temuan itu, DLHK Badung memberikan sejumlah arahan kepada pengelola TPS3R. Pengelola diminta menghentikan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan serta memastikan seluruh air limbah ditampung dan dikelola sesuai ketentuan. “Kami juga meminta pengelola segera menyediakan sarana pengolahan air limbah yang memadai, termasuk untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan incinerator,” katanya.
Selain itu, pengurasan bak kontrol harus dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki perizinan sesuai ketentuan. Pengelola juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional serta pemeliharaan incinerator secara konsisten.
“Perbaikan komponen incinerator yang mengalami gangguan juga harus segera dilakukan guna mencegah munculnya asap berlebih. Seluruh saluran dan fasilitas pendukung di kawasan TPS3R juga ditata agar tidak terjadi aliran air maupun limbah menuju lahan atau lingkungan sekitar,” terangnya.
DLHK Kabupaten Badung memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memantau tindak lanjut perbaikan. Pengelola TPS3R diharapkan segera menjalankan seluruh rekomendasi sehingga pengelolaan sampah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.
DLHK Badung turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi lingkungan. Aduan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap kualitas lingkungan di Kabupaten Badung.
“Kami akan mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan memastikan pengelola kegiatan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Parwata/balipost)










