
MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Banjar Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, mengamankan seorang pria berinisial IWCA (25), Senin (17/8). Pria yang mengaku punya dua anak ini diduga terlibat pelecehan seksual dan beraksi sebanyak 10 kali. Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Abiansemal.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (18/8), menyampaikan, pada Senin pukul 15.15 WITA, UKL Polsek Abiansemal bersama Unit Reskrim yang dipimpin oleh Pawas bersama warga mengamankan terduga pelaku. IWCA diduga melakukan tindak pelecehan terhadap seorang perempuan yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Saat diperiksa, IWCA menyatakan bahwa pada pukul 15.00 WITA, ia pulang kerja sebagai engineering di wilayah Ubud, Gianyar. Dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya di Petang, pelaku lewat jalur Semana.
Saat melintas di depan dagang sate di wilayah Banjar Kutaraga, Bongkasa, pelaku melihat korban yang berinisial NPS (31) mengendarai sepeda motor. “Saat itulah pelaku mengaku memegang pantat korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali,” ujarnya.
Karena kaget, korban langsung berteriak minta tolong. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menghentikan dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya, warga menghubungi Bhabinkamtibmas desa setempat. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Abiansemal.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sering beraksi di wilayah Abiansemal dan Petang. Wilayah yang disasar yakni Jalan Raya Bongkasa, tepatnya di Subak Singempel sebanyak tiga kali, wilayah Banjar Pengembungan Sari, Bongkasa, sebanyak dua kali, areal sawah Petegeh, Taman Punggul sebanyak empat kali, dan Carangsari, Petang, sebanyak satu kali.
Modusnya memegang pantat korban secara spontan saat mengendarai sepeda motor. “Pelaku juga menerangkan bahwa selama melakukan perbuatan tersebut, kendaraan yang digunakan adalah sepeda motor Supra hitam,” tegasnya.
Pelaku biasanya beraksi saat pulang kerja sekitar pukul 15.00 WITA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini menjalani proses hukum. (Kerta Negara/balipost)










