Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Selasa (28/7). (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 Kota Denpasar, pendapatan daerah dirancang Rp2,88 triliun. Dari angka tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) mendominasi target rancangan pendapatan yakni sebesar Rp2,1 triliun.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Selasa (28/7).

Dalam rancangan, PAD tersebut bersumber dari pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1,85 triliun, retribusi daerah sebesar Rp142,15 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp100,21 miliar serta pendapatan lain-lain asli daerah yang sah dirancang sebesar Rp53,64 miliar.

Baca juga:  Sentra IKM Kopi Mulai Sumbang Pendapatan Daerah

Selain PAD, pendapatan daerah Kota Denpasar pada 2027 juga dirancang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp736,52 miliar lebih yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp629,02 miliar dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp107,50 miliar. Selanjutnya sumber pendapatan daerah juga berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Perwakilan Fraksi Golkar, I Gede Dwi Purnama Putra saat membacakan pandangan umum dan pendapat akhir mengatakan, rancangan pendapatan daerah pada KUA PPAS 2027 ini menurun 5,6 persen atau sekitar Rp170,89 miliar dari pendapatan daerah di APBD 2026.

Baca juga:  Semester I 2019, Kinerja XL Axiata Tumbuh 11 Persen

Menurutnya, pendapatan daerah ini bersumber dari penurunan pendapatan transfer daerah sebesar 27,77 persen dari posisi Tahun Anggaran 2026 atau senilai Rp283,19 miliar. Sedangkan dari sisi PAD untuk di KUA PPAS dirancang meningkat 5,44 persen dari target APBD 2026 sebesar Rp2,035 triliun dan menjadi Rp2,146 triliun.

“Dengan asumsi laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen hingga 6,2 persen di tahun 2027, maka kami sepakati bersama target pajak daerah sebesar Rp1,85 triliun pada KUA PPAS 2027 atau naik 5,7 persen dari target APBD 2026,” terangnya.

Baca juga:  Gianyar Raih Tropi dan Penghargaaan Kalpataru 2018

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara usai sidang mengatakan, pada KUA PPAS Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar belum bisa memasukan DAK non-fisik, karena harus menunggu penetapan APBN terkait jumlah dana transfer dari pusat ke daerah. “Sehingga tadi diusulkan total pendapatan kita adalah Rp2,88 triliun. Kalau yang masuk DAK non-fisik sebesar Rp228 miliar maka rancangan pendapatan kembali ke Rp3,08 triliun,” katanya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN