Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang melaksanakan upacara bendera peringatan hari besar di Lapangan Lumintang, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 Kota Denpasar, porsi belanja pegawai mencapai 40,3 persen. Hal tersebut pun menjadi sorotan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar dimana berdasarkan undang-undang, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Fraksi Golkar I Gede Dwi Purnama saat membacakan pandangan umum dan pendapat akhir pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Selasa (28/7).

Menurutnya, sesuai amanat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diwajibkan memangkas porsi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen paling lambat pada tahun 2027.

Baca juga:  Batal Dapat DAK, Rehab Sejumlah Sekolah lewat APBD Jembrana 2023

“Porsi belanja pegawai di KUA-PPAS 2027 masih di level 40,3 persen, padahal batas maksimal yang ditetapkan undang-undang adalah 30 persen. Ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot Denpasar agar pada saat pembahasan Rancangan APBD 2027 nanti, nilainya bisa ditekan mendekati ambang batas tersebut,” katanya.

Menurutnya, pengendalian anggaran belanja pegawai sangat penting demi memberi ruang bagi alokasi belanja modal yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dalam KUA-PPAS 2027, alokasi belanja modal dirancang mengalami penurunan cukup drastis, yakni sebesar 35,9 persen. Angka ini turun dari Rp 741,1 miliar pada APBD 2026 menjadi Rp 474,9 miliar di 2027.

Baca juga:  Paceklik Programmer, Ekosistem Industri Digital di Bali Terganjal

“Jika kita bisa mengefisiensikan belanja pegawai, anggarannya dapat dialihkan untuk memperkuat belanja modal, terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta perbaikan infrastruktur kota yang bertaraf internasional,” jelasnya.

Mengingat rasio belanja pegawai Denpasar sempat berada di level 33,82 persen pada realisasi APBD 2025, pihaknya optimistis target 30 persen tersebut realistis untuk dicapai.

Terkait hal itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan terkait belanja pegawai, di KUA-PPAS 2027, pihaknya belum bisa memasukkan DAK non-fisik. “Karena itu kan harus menunggu penetapan APBN berapa transfernya dari pusat. Makanya tadi kan diusulkan total pendapatan kita Rp 2,8 triliun,” kata Jaya Negara.

Baca juga:  PWNU Bali Ajak Umat Kedepankan Toleransi, Takbiran di Rumah saat Nyepi

Nantinya, jika DAK non-fisik sebesar Rp 228 miliar dimasukkan, maka akan kembali ke 3,08 triliun. “Dan di perubahan ini sebenarnya kami punya komitmen untuk meningkatkan pendapatan lagi sehingga menjadi 3,2 triliun. Nah, tentu kalau ini naik 400 miliar, otomatis total APBD kita akan meningkat, sehingga otomatis persentase (belanja pegawai) akan menurun,” katanya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN