
SINGASANA, BALIPOST.com – Capaian layanan uji berkala kendaraan atau KIR di Kabupaten Tabanan hingga semester I tahun 2026 telah mencapai sekitar 85 persen dari target periode tersebut. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menilai kepatuhan pemilik kendaraan wajib uji masih perlu terus dioptimalkan agar seluruh kendaraan laik jalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, Putu Dian Setiawan mengatakan, hingga akhir Juni 2026 tercatat 2.186 kendaraan telah menjalani uji KIR dan dinyatakan lulus. Sementara, jumlah kendaraan wajib uji di Tabanan mencapai 2.416 unit. Karena setiap kendaraan wajib menjalani uji berkala dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan, maka total kewajiban pengujian sepanjang 2026 mencapai 4.832 kali.
Menurutnya, rata-rata pelayanan uji KIR saat ini berkisar 30 kendaraan per hari. Capaian semester pertama sudah tergolong baik, namun masih diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan agar seluruh kewajiban pengujian dapat dipenuhi hingga akhir tahun.
“Masih ada kendaraan yang belum melakukan uji berkala sesuai jadwal. Karena itu, kepatuhan masyarakat perlu terus dioptimalkan,” ujarnya, Selasa (21/7).
Dian menegaskan, uji KIR bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi memastikan kondisi teknis kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan sehingga layak mengangkut barang maupun penumpang di jalan.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub Tabanan mengandalkan sistem Robokir dan layanan WhatsApp Blast. Melalui sistem tersebut, pemilik kendaraan memperoleh pengingat otomatis terkait jadwal uji berkala sehingga diharapkan tidak terlambat melakukan pengujian.
“Dengan Robokir dan WA Blast kami mengingatkan pemilik kendaraan agar mematuhi jadwal uji berkala. Harapannya, kepatuhan masyarakat terus meningkat sehingga keselamatan transportasi di jalan juga semakin terjamin,” tegasnya. (Puspawati/balipost)










