
TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan menambah titik potensi retribusi parkir tepi jalan umum. Mulai Juli 2025, pengunjung Lapangan Alit Saputra atau yang populer disebut Lapangan DC (Dangin Carik), Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, resmi dikenakan pungutan parkir.
Kepala Dishub Tabanan, I Made Murdika, menjelaskan bahwa pungutan parkir ini dilaksanakan bekerja sama dengan Desa Adat Kota Tabanan. Kerja sama ini didasari perjanjian pengelolaan parkir tepi jalan umum yang disepakati pada 19 Desember 2022.
“Pungutan parkir ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/883/03/HK/2024 tentang perubahan lokasi parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus parkir,” terang Murdika, Rabu (3/9).
Selain Lapangan DC, Dishub juga menemukan potensi lokasi baru retribusi parkir di wilayah Kecamatan Selemadeg. Saat ini, lokasi tersebut masih dalam proses penetapan resmi sebagai objek parkir. “Tahun ini ada dua tambahan lokasi parkir baru,” jelasnya.
Menurut Murdika, penambahan titik parkir ini merupakan upaya memaksimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Tahun 2025, Dishub menargetkan pemasukan parkir mencapai Rp6,1 miliar lebih. Namun, hingga akhir Agustus 2025, realisasi baru mencapai Rp3,2 miliar dari total 46 titik lokasi parkir yang ada.
“Kami berharap target ini bisa tercapai, bahkan bisa melampaui. Meski begitu, kami akui ada tantangan di lapangan, seperti faktor cuaca yang memengaruhi mobilitas masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, curah hujan tinggi biasanya berdampak pada menurunnya aktivitas masyarakat di luar rumah, termasuk kunjungan ke lokasi-lokasi parkir umum. “Meski begitu, kami tetap optimistis target tahun ini bisa terpenuhi,” pungkasnya. (Dewi Puspitawati/balipost)