
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar berkomitmen untuk menuntaskan penanganan infrastruktur jalan yang rusak di wilayahnya pada tahun anggaran 2026. Tidak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp189 miliar disiapkan untuk merealisasikan proyek perbaikan jalan kabupaten tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Dr. I Nyoman Amerthayasa, Selasa (21/7), mengungkapkan bahwa alokasi dana tersebut bersumber dari dua pendanaan utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gianyar serta pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Untuk penanganan jalan-jalan kabupaten yang rusak di Gianyar tahun 2026 ini akan direalisasikan anggaran sebesar Rp189 miliar. Sebagian bersumber dari APBD dan porsi yang lebih besar bersumber dari pinjaman PT SMI,” ujar Amerthayasa.
Saat ini, proses penanganan tersebut telah memasuki tahap kontrak di beberapa titik wilayah kecamatan. ”Ini sudah berjalan kontrak di beberapa kecamatan. Tinggal menunggu realisasi anggarannya saja, setelah itu langsung dikerjakan,” tambahnya.
Guna memastikan proyek infrastruktur ini berdaya guna jangka panjang dan tidak cepat rusak, Komisi II DPRD Gianyar memberikan beberapa penekanan kritis kepada pihak eksekutif maupun pelaksana proyek. Amerthayasa menegaskan bahwa penyebab utama kerusakan jalan selama ini adalah sistem pendukung jalan yang kurang kokoh, seperti saluran air (drainase) dan pendedelan/senderan tepi jalan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan instruksi Bupati agar seluruh drainase slup menggunakan konstruksi beton seragam, bukan batu pasangan biasa.
”Sumber utama kerusakan jalan adalah pendampingnya, termasuk pembuatan drainase dan senderan jalan. Kami tekankan agar memakai beton seragam. Tidak ada lagi menggunakan batu pasangan. Ini akan sangat memperkuat pondasi dari jalan itu sendiri,” tegasnya.
Poin penting kedua yang disoroti adalah transparansi dan kualitas pengerjaan oleh pihak ketiga (kontraktor). DPRD Gianyar meminta konsultan pengawas turun ke lapangan secara rutin untuk memastikan pengerjaan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dan spesifikasi teknis yang disepakati.
”Konsultan pengawas harus secara rutin melakukan pengawasan agar kualitas jalan terjaga. Apa SPM yang ditetapkan, itu benar-benar dilaksanakan oleh kontraktor. Jangan sampai ada anggaran yang dimanipulasi oleh pihak ketiga,” pungkas Amerthayasa. (Wirnaya/balipost)










