
DENPASAR, BALIPOST.com – Puskesmas Ramah Ibu dan Anak Denpasar yang direncanakan launching pada Februari lalu sempat tertunda karena kendala administrasi. Demikian puskemas yang berlokasi di Jalan Gunung Agung ini direncanakan akan diresmikan pada September 2026.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (13/7). Dia mengakui adanya penundaan peresmian. Hal tersebut dikarenakan ada kendala dalam hal administrasi.
Arya Wibawa menjelaskan, secara detail bahwa hambatan utama yang dihadapi saat ini terletak pada sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kota Denpasar. Dimana belum ada cantolan nomenklatur mengenai pelayanan jasa untuk puskesmas rawat inap tersebut.
“Dalam sistem SIPD kita itu belum masuk cantolan nomenklatur kaitan dengan pelayanan jasa yang akan dilakukan oleh Puskesmas Rawat Inap. Ini kendalanya,” kata Arya Wibawa.
Menurutnya, penundaan operasional ini sengaja diambil demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jika puskesmas tetap dipaksakan beroperasi tanpa adanya regulasi penarikan retribusi yang resmi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan.
“Artinya kalau kita paksa beroperasi, saat belum ada cantolan retribusi yang pasti, karena kan akan dipungut retribusi di sini, itu akan menjadikan temuan. Oleh karena itu, kita mundur sedikit untuk menyiapkan nomenklatur cantolan di mata anggarannya,” tambahnya.
Demikian Arya Wibawa mengatakan, peresmian Puskemas Ramah Ibu dan Anak dipastikan tahun ini, rencananya pada Bulan September. “Tahun ini, rencananya September, bulan-bulan masuk di bulan perubahan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati mengatakan, untuk peralatan penunjang puskesmas ini menurutnya telah lengkap. Puskesamas Ramah Ibu dan Anak ini didukung dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, serta analis, dan telah dilengkapi dua unit ambulans.
Meski demikian, setelah diresmikan, pelayanan baru bisa menyasar pasien umum. Sementara belum bisa menerima pasien peserta BPJS. Layanan BPJS ditarget baru bisa dilakukan pada 2028, karena masih membutuhkan akreditasi terlebih dahulu. (Widiastuti/bisnisbali)










