
NEGARA, BALIPOST.com – Dugaan kasus penebangan liar (illegal logging) di wilayah hutan Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyimpanan kayu jati yang diduga hasil penebangan dari kawasan Hutan Klatakan di sebuah gudang milik warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi pada Minggu (7/6).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Selasa (9/6) mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan panjang rata-rata sekitar dua meter.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, pemilik kayu diduga mengakui kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Klatakan dan tidak dilengkapi dokumen maupun izin yang sah.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam kasus ini, petugas menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan,” ujar AKP Alit Darmana.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti 34 gelondong kayu jati ke Mapolres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Alit Darmana menegaskan, upaya pencegahan dan penindakan terhadap perusakan hutan akan terus dilakukan melalui langkah preventif, preemtif maupun penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan hutan memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas illegal logging tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap dugaan penebangan liar maupun tindak pidana lainnya kepada aparat kepolisian. (Surya Dharma/balipost)










