
MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan perempuan berinisial ACRDCFN (47), warga negara Portugal, Sabtu (21/6). Pasalnya pelaku bawa 50 butir peluru tajam kaliber 22 LR (long rifle). Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Pelaku mengaku anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu pukul 23.28 Wita di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pelaku, petugas menemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 LR masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel hitam. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan (ACRDCFN) mengakui amunisi tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Petugas Avsec kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.
Ia menyampaikan bahwa amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya dan tidak disadari masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Meski demikian, pelaku mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/14/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGURAH RAI tanggal 21 Juni 2026. Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku. Tujuannya menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKP Rionson Ritonga, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan jika ACRDCFN diamankan di Mapolres. Pihaknya masih mendalami kasus ini. “Pengakuan pelaku bahwa peluru itu dibawa dari Portugal. Tapi masih kami dalami juga pengakuan tersebut,” ujarnya.
Saat diamankan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, pelaku hendak naik pesawat menuju Abu Dhabi. Saat ini, menurut AKP Rionson yang akrab disapa Rio ini, sudah dibawa ke Puslabfor Polda Bali untuk diperiksa. “Secara kasat mata memang peluru. Untuk lebih memastikan harus ada pemeriksaan dari labfor. Pelaku masih diamankan di polres sambil menunggu hasil penyelidikan,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)










